Kristina Tiya Ayu Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 65/Pid.B/2022/PN Kla)

Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 65/Pid.B/2022/PN Kla)

Penulis

  • Kristina Tiya Ayu Hukum

Abstrak

Abstrak

 

Berdasarkan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, menyatakan Terdakwa RAP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana “turut serta melakukanpenganiyaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggalPenuntut Umum. Menjatuhkan Pidana kepadaTerdakwa RAP dengan Pidana penjara 10 (sepuluh) bulan. Kasus diatas tentunya menjadi sorotan soalpertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Karena unsur pembuktian dalam kasus tersebutterbilang kompleks yang disebabkan oleh penegasianhakim dalam mempertimbangkan alat bukti berupaCCTV. CCTV sendiri menurut Hukum Acara Pidanabisa digunakan sebagai alat bukti proses penyidikan, penuntutan serta persidangan sesuai ketentuan dalamPasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 Undang-UndangNomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selama mempunyai keterkaitanantara keterangan saksi, surat, dan keteranganterdakwa. Tentunya penegasian barang bukti yang dilakukan oleh hakim bukan tanpa sebab karenamenurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun2016 Tentang ITE juga melarang melawan hukum dan tanpa hak mengakses computer dan sistem elektronikorang lain. Hal ini menyebabkan tidak ada mekanismeyang bisa dilakukan jika seseorang menolakmemberikan akses password dan perangkatnya. Ketiadaan aturan dan prosedur yang jelas mengenaialat bukti elektronik ini dapat membuat ketidakpastianhukum bagi pertimbangan hakim dalam menjatuhkanputusan, karena membuat pengadilan sulit untukmenilai integritas data/dokumen elektronik yang dihadirkan dalam pembuktian.

Permasalahan dalam pembuktian ini adalahAnalisi Dasar Pertimbangan Hakim dalammenjatuhkan Putusan Pidana Pada Putusan Nomor65/Pid.B/2022/PN.Kla dan Akibat Hukum yang ditimbulkan dari Putusan Nomor65/Pid.B/2022/PN.Kla. Metode penelitianmenggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber data normatif dan empiris. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan(library research) dan penelitian lapangan (field research).

Hasil penelitian ini menunjukan PertimbanganHakim dalam menjatuhkan Putusan PidanaPenganiayaan pada Putusan Nomor65/Pid.B/2022/PN.Kla tentunya mengalami ketidakpastian hukum diakibatkan oleh tumpang tindihperundang-undangan yang mengakibatkan interpretasihakim dalam memutus suatu perkara akan membuatsalah satu pihak mengalami kerguian atau ketidakpuasan dalam putusan. Disarankan kepada DPR selakulegislatif maupun Pemerintah selaku eksekutif mampumempertimbangkan untuk melakukan beberapa revisiperundang-undangan yang mengalami tumpang tindihagar dapat diciptkannya sinkronisasi dan kepastianhukum materil yang ada di Indonesia.

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak PidanaPenganiayaan, ITE

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-18

Arsip

Bagian

Artikel