Beni PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT PANDEMI COVID - 19 (Studi Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT PANDEMI COVID - 19 (Studi Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk)
Abstrak
Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak pandemi COVID-19. Hal ini tentu
memberikan dampak yang dapat merugikan bagi negara. Salah satu dampak yang dirasakan
terhadap perusahaan adalah terpuruknya kondisi keuangan perusahaan, yang berakibat
perusahaan harus melakukan efisiensi dengan jalan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat menganalisa bagaimana perusahaan atau
pemberi kerja melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secera sepihak dengan landasan
COVID-19 dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi para pekerja yang terdampak PHK
secara sepihak dalam kondisi tersebut.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif pendekatan empiris. Data
primer diperoleh melalui wawancara terhadap beberapa narasumber yang secara langsung
menjadi kuasa hukum kasus terkait di LBH Bandar Lampung. Data sekunder diperoleh melalui
penelitian kepustakaan meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, teori-
teori menurut para ahli, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara analisis
kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa faktor penyebab perusahaan melakukan
PHK kepada pekerja/buruh karena adanya efisiensi. Alasan force majeure (keadaan memaksa).
Perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena PHK akibat COVID-19 mengikat para pihak
sejak dibuatnya perjanjian kerja tersebut dan menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Jika
ikatan perjanjian dalam hubungan itu putus akibat dampak pandemi COVID-19, maka pihak
perusahaan/pengusaha atau pemberi kerja harus memberikan hak dari pekerja/buruh tersebut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang- Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.