Beni PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT PANDEMI COVID - 19 (Studi Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT PANDEMI COVID - 19 (Studi Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk)

Penulis

  • beni prasetyo hukum

Abstrak

Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak pandemi COVID-19. Hal ini tentu

memberikan dampak yang dapat merugikan bagi negara. Salah satu dampak yang dirasakan

terhadap perusahaan adalah terpuruknya kondisi keuangan perusahaan, yang berakibat

perusahaan harus melakukan efisiensi dengan jalan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja

(PHK). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat menganalisa bagaimana perusahaan atau

pemberi kerja melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secera sepihak dengan landasan

COVID-19 dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi para pekerja yang terdampak PHK

secara sepihak dalam kondisi tersebut.

Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif pendekatan empiris. Data

primer diperoleh melalui wawancara terhadap beberapa narasumber yang secara langsung

menjadi kuasa hukum kasus terkait di LBH Bandar Lampung. Data sekunder diperoleh melalui

penelitian kepustakaan meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, teori-

teori menurut para ahli, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara analisis

kualitatif.

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa faktor penyebab perusahaan melakukan

PHK kepada pekerja/buruh karena adanya efisiensi. Alasan force majeure (keadaan memaksa).

Perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena PHK akibat COVID-19 mengikat para pihak

sejak dibuatnya perjanjian kerja tersebut dan menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Jika

ikatan perjanjian dalam hubungan itu putus akibat dampak pandemi COVID-19, maka pihak

perusahaan/pengusaha atau pemberi kerja harus memberikan hak dari pekerja/buruh tersebut

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang- Undang

Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-18

Arsip

Bagian

Artikel