ANALISIS PERJANJIAN KEMITRAAN KONSERVASI (Studi pada kelompok SHK PBL di Tahura Wan Abdul Rahman)
ANALISIS PERJANJIAN KEMITRAAN KONSERVASI (Studi pada kelompok SHK PBL di Tahura Wan Abdul Rahman)
Kata Kunci:
Perjanjian kemitraan konservasiAbstrak
Kemitraan konservasi merupakan kerjasama antara unit pengelola kawasan
denganmasyarakat setempat untuk pemberdayaan local dalam rangka pemulihan
ekosistem, pada undang-undang nomor 5 Tahun 1990, dalam rangka
mengoptimalkan aneka fungsihutan yang lebih baik, sebuah kawasan hutan harus
dikelola berdasarkan pada rencana pengelolaan yang disusun oleh unit pengelola
kesatuan pengelolaan hutan (KPH). pengelolaan ini bertujuan untuk menjaga
kelestarian alam sekaligus memaksimalkan fungsi pemanfaatan untuk
meningkatkan kesejahteraan, khususnya didaerah TamanHutan Raya Wan Abdul
Rahman. Sehingga dengan demikian penulis merumuskan dua isu hukum di
antaranya adalah: Bagaimana proses perjanjian kerjasama kemitraaan konservasi
oleh kelompok SHK PBL di tahura wan abdul rahman kabupaten pesawaran
lampung? Bagaimana sebab akibat adanya perjanjian kerjasama kemitraan
konservasi oleh kelompok SHK PBL di tahura wan abdul rahman di kabupaten
pesawaran lampung? Bagaimana pelaksanaan kegiatan kebijakan kemitraan
konservasi taman hutan raya wanabdul rahman di kabupaten pesawaran lampung?
Pada perjanjian kemitraan konservasi, jenis penelitian ini menggunakan
penelitian kualitatif, penelitian kualitatif membutuhkan pemahaman mengenai
norma – norma yang terkait dengan kasus yang sedang diteliti, kemudian
dijabarkan dalambentuk tulisan atau paragraf, istilah penelitian kualitatif
dimaksudkan sebagai jenispenelitian yang temuan – temuanya tidak diperoleh
melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tahun 1997 warga desa padang
cermin membuka kawasan untuk ditanami kopi dan cengkeh, tahun 1985
pemerintah melakukan oprasi pengosongan, tahun 1987 masyarakat melanjutkan
penggarapan dalam kawasan, factor penyebab terjadinya penggarapan, dikarnakan
kesulitan ekonomi akibat krisis moneter, sulitnya mencari pekerjaan,
elaksanaan perjanjian kerjasamakonservasi, jangka waktu perjanjian
kerjasama selama 5 (lima)tahun dan ditindaklanjuti dengan penyusunan
rencana pelaksanaan program