PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBATALAN PENERBANGAN OLEH PERUSAHAAN MASKAPAI DI MASA PANDEMI COVID-19 DI BANDAR LAMPUNG

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBATALAN PENERBANGAN OLEH PERUSAHAAN MASKAPAI DI MASA PANDEMI COVID-19 DI BANDAR LAMPUNG

Penulis

  • Ahmad Haykal Fakultas Hukum Universitas Malahayati

Abstrak

  1. PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBATALAN
    PENERBANGAN OLEH PERUSAHAAN MASKAPAI DI
    MASA PANDEMI COVID-19 DI BANDAR LAMPUNG
    Oleh: Ahmad Haykal
    ABSTRAK
    Pandemi covid-19 telah memberikan dampak yang luas secara sosial, ekonomi
    dan politik di negara-negara dunia termasuk Indonesia. Setiap negara didorong untuk
    mengambil kebijakan tegas dalam bentuk pembatasan interaksi fisik antar individu,
    tidak terkecuali dalam hal pembatasan terhadap akses transportasi masyarakat. Untuk
    menyikapi hal itu, pemerintah indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan
    dan regulasi. Namun dalam penerapannya, hal tersebut justru memunculkan masalah
    baru. Khususnya terkait sengketa hak dan kewajiban antara konsumen dengan
    perusahaan penyedia layanan jasa dalam penyelesaian masalah refund tiket pesawat.
    Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai mekanisme penyelesaian
    masalah refund atas pembatalan penerbangan oleh maskapai penerbangan di masa
    pandemi covid-19 di bandar lampung dan bagaimana perlindungan hukum terhadap
    konsumen dalam permasalahan tersebut.
    Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum
    normatif-empiris (terapan). Metode penelitian ini mengkaji perihal implementasi
    ketentuan hukum normatif (undang-undang) secara in action pada setiap peristiwa
    hukum tertentu yang terjadi di masyarakat.
    Berdasarkan hasil penelitian, pemberian refund yang dibayarkan oleh
    perusahaan maskapai tidak sepenuhnya berupa uang tunai 100 persen. Salah satunya
    diberikan dalam bentuk kupon tiket (voucher ticket). Mekanisme pengajuan dan
    pengembaliannya pun dirasakan terlalu sulit dan berlarut-larut. Padahal, pembatalan
    penerbangan dilakukan oleh perusahaan maskapai itu sendiri. Hal itu tentunya
    menyebabkan kerugian bagi konsumen, karena penerapan dan pelaksanaannya tidak
    sesuai dengan hak-hak konsumen mengenai kompensasi, ganti rugi, dan ataupun
    penggantian berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
    Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
    Penulisan hukum ini merekomendasikan agar dibentuknya peraturan khusus tentang
    penanganan dan penyelesaian sengketa hak dan kewajiban antara konsumen dengan
    perusahaaan penyedia layanan jasa ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Upaya
    itu perlu dilakukan untuk menjamin unsur perlindungan dan kepastian hukum bagi
    konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf d UU No. 8 Tahun 1999 tentang
    Perlindungan Konsumen.
    Kata Kunci: Pengembalian Uang, Tiket Pesawat, Maskapai, Covid-19, UU
    Perlindungan Konsumen

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-18

Arsip

Bagian

Artikel