PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBATALAN PENERBANGAN OLEH PERUSAHAAN MASKAPAI DI MASA PANDEMI COVID-19 DI BANDAR LAMPUNG
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBATALAN PENERBANGAN OLEH PERUSAHAAN MASKAPAI DI MASA PANDEMI COVID-19 DI BANDAR LAMPUNG
Penulis
Ahmad Haykal
Fakultas Hukum Universitas Malahayati
Abstrak
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBATALAN PENERBANGAN OLEH PERUSAHAAN MASKAPAI DI MASA PANDEMI COVID-19 DI BANDAR LAMPUNG Oleh: Ahmad Haykal ABSTRAK Pandemi covid-19 telah memberikan dampak yang luas secara sosial, ekonomi dan politik di negara-negara dunia termasuk Indonesia. Setiap negara didorong untuk mengambil kebijakan tegas dalam bentuk pembatasan interaksi fisik antar individu, tidak terkecuali dalam hal pembatasan terhadap akses transportasi masyarakat. Untuk menyikapi hal itu, pemerintah indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi. Namun dalam penerapannya, hal tersebut justru memunculkan masalah baru. Khususnya terkait sengketa hak dan kewajiban antara konsumen dengan perusahaan penyedia layanan jasa dalam penyelesaian masalah refund tiket pesawat. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai mekanisme penyelesaian masalah refund atas pembatalan penerbangan oleh maskapai penerbangan di masa pandemi covid-19 di bandar lampung dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam permasalahan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif-empiris (terapan). Metode penelitian ini mengkaji perihal implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, pemberian refund yang dibayarkan oleh perusahaan maskapai tidak sepenuhnya berupa uang tunai 100 persen. Salah satunya diberikan dalam bentuk kupon tiket (voucher ticket). Mekanisme pengajuan dan pengembaliannya pun dirasakan terlalu sulit dan berlarut-larut. Padahal, pembatalan penerbangan dilakukan oleh perusahaan maskapai itu sendiri. Hal itu tentunya menyebabkan kerugian bagi konsumen, karena penerapan dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan hak-hak konsumen mengenai kompensasi, ganti rugi, dan ataupun penggantian berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Penulisan hukum ini merekomendasikan agar dibentuknya peraturan khusus tentang penanganan dan penyelesaian sengketa hak dan kewajiban antara konsumen dengan perusahaaan penyedia layanan jasa ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Upaya itu perlu dilakukan untuk menjamin unsur perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci: Pengembalian Uang, Tiket Pesawat, Maskapai, Covid-19, UU Perlindungan Konsumen