PEMENUHAN HAK PEKERJA PEMENUHAN HAK PEKERJA KONTRAK MELALUI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) YANG DIPUTUS SEPIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
(Studi Putusan Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tjk)
Kata Kunci:
PKWT, Hak Pekerja, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Abstrak
Salah satu bentuk perjanjian kerja yang ada di Indonesia adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau yang biasa kita menggunakan konsep perjanjian kerja kontrak. Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat cukup banyak perubahan-perubahan yang signifikan, salah satunya yang berkaitan dengan ketentuan dan pelaksanaan PKWT, serta hak yang di peroleh pekerja PKWT. Penelitian ini membahas bagaimana Status kedudukan hukum tenaga kerja PKWT dalam perspektif UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan bagaimana Pemenuhan hak pekerja setelah di PHK secara sepihak Menurut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metedologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris, yaitu mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundangan, literatur, pendapat para ahli, makalah-makalah, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan penilitian ke lapangan melakukan wawancara kepada akademisi hukum dan kuasa hukum penggugat di kantor lembaga bantuan hukum (LBH) Bandar Lampung untuk mendapat data otentik yang nantinya digunakan sebagai bahan analisis dan penyusunan hasil penelitian. Hasil penelitian terhadap kedudukan hukum Pekerja PKWT dalam pertimbangan hakim dengan putusan PN Tanjung Karang No. 23/Pdt.Sus.PHI/2022, yaitu sudah sesuai dengan ketentuan UU No 11 tahun Cipta Kerja. Kesesuaian tersebut dikarenakan hakim membuat putusan setelah mempertimbangkan fakta yang ada, yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah 35 tahun 2021, dan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hasil penelitian terhadap Pemenuhan hak pekerja yang di peroleh dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam penelitian ini antara lain: uang ganti rugi, uang kompensasi, uang pesangon, serta uang penggantian hak.
KATA KUNCI: PKWT, Hak Pekerja, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.