ANALISIS PERJANJIAN PELAYANAN KESEHATAN ANTARA PT.X PERUSAHAAN ASURANSI DENGAN RUMAH SAKIT PERTAMINA BINTANG AMIN LAMPUNG
ANALISIS PERJANJIAN PELAYANAN KESEHATAN ANTARA PT.X PERUSAHAAN ASURANSI DENGAN RUMAH SAKIT PERTAMINA BINTANG AMIN LAMPUNG
Kata Kunci:
PERJANJIAN, RUMAH SAKIT, PELAYANAN KESEHATANAbstrak
ABSTRAKPerjanjian kerjasama merupakan kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang memiliki tujuan untuk mencapai hasil yang saling menguntungkan.Perjanjian ini dapat dibuat untuk berbagai jenis kerjasama, seperti kerjasama bisnis, kerjasama pemerintah, atau kerjasama nirlaba. Perjanjian kerjasama biasanya berisi tentang tujuan dan sasaran kerjasama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu kerjasama, besaran biaya atau keuntungan yang akan didapatkan oleh masing-masing pihak, serta mekanisme penyelesaian perselisihan atau masalah yang mungkin terjadi selama kerjasama.
Perjanjian kerjasama sangat penting untuk menghindari kebingungan atau perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama.Selain itu, perjanjian kerjasama juga dapat memberikan jaminan hukum bagi masing-masing pihak sehingga terciptanya kepastian dalam pelaksanaan kerjasama.PT. X Perusahaan Asuransi mengadakan nota kesepahaman (MoU) dengan RS Bintang Amin Lampung. Perjanjian tersebut menetapkan bahwa pihak pertama memberikan jaminan atas kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan sesuai dengan Undang-Undang 33 dan 34 Tahun 1964 dan peraturan pelaksanaannya. Sesuai dengan kewenangan masing-masing, para pihak sepakat untuk saling berkoordinasi dan bekerjasama.Jenis penelitian inni merupakan hukum normatif dengan Pendekatan yang menekankan pada kualitas dikenal dengan pendekatan kualitatif.
Hasil dari penelitian ini yaitu mengetahui Hak dan kewajiban merujuk pada hak-hak yang dimiliki dan kewajibab-kewajiban yang harus dipatuhi oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.Serta, Mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian kerjasama menjadi penting untuk mengatasi perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat.Pendekatan negosiasi, arbitrase, dan pengadilan merupakan beberapa opsi yang dapat digunakan.