PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK TERHADAP PELAKU ANAK DI KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU (STUDI KASUS TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM NO.REG.PERK:PDM-03/PSW/Eku.2/06/2022)

Penulis

  • INDRA SETIAWAN UNIVERSITAS MALAHAYATI

Abstrak

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung adalah Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kot yang sudah berkekuatan hukum tetap. Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terhadap kasus ini karena penelitian ini berbeda dengan penelitian lainnya yaitu pelaku dalam hal ini masih berumur 14 tahun dan korban masih berumur 14 tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun, yang digolongkan sebagai anak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana.

Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan metode penelitian secara penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini yang akan menjadi objeknya yaitu Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk:Pdm-03/Psw/Eku.2/06/2022. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif-empiris yang memadukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.

Analisa peneliti dalam masalah ini adalah bahwa jaksa penuntut umum dalam melakukan proses pembuktian telah sesuai dengan aturan yang diatur dalam KUHAP dan SPPA dan mengenai dakwaan yang diberikan kepada terdakwa telah terbukti dilakukan oleh terdakwa akan tetapi mengenai penjatuhan tuntutan hukuman yang diberikan oleh penuntut umum terhadap terdakwa telah memenuhi konsep kepastian hukum namun tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan bagi anak terdakwa. Proses pembuktian di persidangan dimulai pada saat pembacaan dakwaan, pemeriksaan terhadap para saksi termasuk saksi anak korban, surat Visum Et Repertum dan terdakwa serta barang bukti guna mendapatkan titik terang dari permasalahan tersebut yang dimana semuanya saling berhubungan sesuai dengan yang diatur didalam KUHAP.

Kata Kunci: Pembuktian, Tindak Pidana, Persetubuhan terhadap anak.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-18

Arsip

Bagian

Artikel