Peranan Divisi Teknis Dan Parmas (Partisipasi Masyarakat ) Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Bandar Lampung Dalam Mensosialisasikan Pemilihan Presiden Tahun 2024 Pada Pemilih Disabilitas Tunanetra
Abstrak
Pemilihan umum disingkat pemilu yang mencakup pemilihan, DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden, serta pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kata pemilu begitu akrab dengan politik dan pergantian pemimpin, dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari sebuah proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin yang diyakini pada sebagian besar masyarakat beradab di muka bumi ini, pemilu adalah mekanisme pergantian kekuasaan (suksesi) yang paling aman, bila dibandingkan dengan cara-cara lain, pemilu merupakan pilar utama dari sebuah demokrasi. Menurut Ali Moertopo, pemilihan umum adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya dan merupakan lembaga demokrasi.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif Empiris (Terapan). Penelitian yang mengkaji kolerasi antara kaidah hukum dalam bentuk ketentuan peraturan perudang-undangan dengan kaitannya terhadap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat, yakni mengenai Perananan Divisi Teknis dan Parmas (partisipasi masyarakat) Komisi Pemilihan Uum Kota Bandar Lampung Dalam Mensosialisasikan Pemilihan Presiden Tahun 2024 Kepada Pemilih Disabilitas Tunanetra. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, 1). Bagaimana Perananan Divisi Teknis dan Parmas Kpu Kota Bandar Lampung Dalam Mensosialisasikan Pemilihan presiden 2024 Pada Pemilihan Disabilitas (Tunanetra) ? 2)Bagiamana Kendala Divisi Teknis dan Parmas Kpu Kota Bandar Lampung Dalam Mensosialisasikan Pemilihan presiden 2024 Pada Pemilihan Disabilitas (Tunanetra) ?
Kata Kunci: Peranan Huparmas, KPU, Pemilih Disabilitas