TANAH PEMANFAATAN ZONA NILAI TANAH TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI

JUAL BELI

Penulis

  • RIKO RAHMADANY SANJAYA UNIVERSITAS MALAHAYATI

Kata Kunci:

Kata kunci : ZNT, Peralihan Hak Atas Tanah, Jual Beli

Abstrak

Pada proses kepemilikan tanah terdapat istilah zona nilai tanah. Zona nilai tanah

merupakan area yanng menggambarkan nilai tanah yang relatif sama, sekumpulan

bidang tanah yang batasanya bersifat imaginer ataupun nyata sesuai pengguanaan

tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara yang satu dengan yang lainnya

berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dan biaya. Salah satunya terjadi

dimaana konsumen merassa bahwa secara geografi tanah tidak sesuai dengan harga,

sehingga proses jual beli menjadi terhambat. Selanjutnya dilakukanlah pengukuran

ulang oleh pihak notaris, dan pengukuran tersebut dilakukan dilakukan oleh pihak

badan pertanahan nasional (BPN). Oleh karena itu, peneliti merasa zona nilai tanah

sangat penting untuk kita pahami saat proses peralihan hak ataas tanah karena jual

beli. Pada penelitian ini akan membahas terkait arti penting dan implementasi zona

nilai tanah terhadap peralihan hak ataas tanah karena jual beli secara hukum

perdata.

Jenis penelitian ini mengguanakan penelitian normatif empiris yang bermula dari

ketentuan hukum positif yang diberlakukan pada peristiwa hukum dalam

masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara dengan pegawai notaris dan

pegawai kantor pertanahan nasional. Data sekunder diperoleh melalui peneliian

kepustakaan meliputi buku, peraturan perundang undangan, dokumen resmi dan

lain-lain, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa arti penting dan implementasi zona nilai

tanah terhadap peralihan hak atas tanah karena jual beli adalah zona nilai tanah

(ZNT) sangat dibutuhkan atau sangat penting dalam proses peralihan hak atas tanah

karena jual beli, yaitu yang pertama zona nilai tanah menyediakaan informasi nilai

tanah sebagai kebutuhan dan rujukan nasional untuk mewujudkan fungsi tanah bagi

sebagian besar kemakmuran rakyat, kedua mempermudah mengidentifikasi nilai

tanah dengan cara menentukan secara jelas batas batas kepemilikan hak atas tanah

dalam bentuk sketsa/peta yang selanjutnya diterapkan sebagai penentu penerimaan

negara bukan pajak, dan yang ketiga mempermudah pemeriksaan nilai tanah, status

tanah guna penilaian nilai perolehan objek pajak atas perolehan hak atas tanah dan

atau bangunan (BPHTB) untuk semua transaksi jual beli, hibah, waris ataupun

lainnya. Implementasi zona nilai tanah berguna dalam proses pelaksanaan

pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli, dengan meminta peta

zona nilai tanah di kantor BPN setempat. Setelah permohonan peta zona nilai tanah

selesai, maka itu merupakan salah satu syarat dalam pendaftaran peralihan hak

milik atas tanah karena jual beli, kepada pemilik sertifikat tanah baru.

Kata kunci : ZNT, Peralihan Hak Atas Tanah, Jual Beli

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-09

Arsip

Bagian

Artikel