TANAH PEMANFAATAN ZONA NILAI TANAH TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI
JUAL BELI
Kata Kunci:
Kata kunci : ZNT, Peralihan Hak Atas Tanah, Jual BeliAbstrak
Pada proses kepemilikan tanah terdapat istilah zona nilai tanah. Zona nilai tanah
merupakan area yanng menggambarkan nilai tanah yang relatif sama, sekumpulan
bidang tanah yang batasanya bersifat imaginer ataupun nyata sesuai pengguanaan
tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara yang satu dengan yang lainnya
berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dan biaya. Salah satunya terjadi
dimaana konsumen merassa bahwa secara geografi tanah tidak sesuai dengan harga,
sehingga proses jual beli menjadi terhambat. Selanjutnya dilakukanlah pengukuran
ulang oleh pihak notaris, dan pengukuran tersebut dilakukan dilakukan oleh pihak
badan pertanahan nasional (BPN). Oleh karena itu, peneliti merasa zona nilai tanah
sangat penting untuk kita pahami saat proses peralihan hak ataas tanah karena jual
beli. Pada penelitian ini akan membahas terkait arti penting dan implementasi zona
nilai tanah terhadap peralihan hak ataas tanah karena jual beli secara hukum
perdata.
Jenis penelitian ini mengguanakan penelitian normatif empiris yang bermula dari
ketentuan hukum positif yang diberlakukan pada peristiwa hukum dalam
masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara dengan pegawai notaris dan
pegawai kantor pertanahan nasional. Data sekunder diperoleh melalui peneliian
kepustakaan meliputi buku, peraturan perundang undangan, dokumen resmi dan
lain-lain, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa arti penting dan implementasi zona nilai
tanah terhadap peralihan hak atas tanah karena jual beli adalah zona nilai tanah
(ZNT) sangat dibutuhkan atau sangat penting dalam proses peralihan hak atas tanah
karena jual beli, yaitu yang pertama zona nilai tanah menyediakaan informasi nilai
tanah sebagai kebutuhan dan rujukan nasional untuk mewujudkan fungsi tanah bagi
sebagian besar kemakmuran rakyat, kedua mempermudah mengidentifikasi nilai
tanah dengan cara menentukan secara jelas batas batas kepemilikan hak atas tanah
dalam bentuk sketsa/peta yang selanjutnya diterapkan sebagai penentu penerimaan
negara bukan pajak, dan yang ketiga mempermudah pemeriksaan nilai tanah, status
tanah guna penilaian nilai perolehan objek pajak atas perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan (BPHTB) untuk semua transaksi jual beli, hibah, waris ataupun
lainnya. Implementasi zona nilai tanah berguna dalam proses pelaksanaan
pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli, dengan meminta peta
zona nilai tanah di kantor BPN setempat. Setelah permohonan peta zona nilai tanah
selesai, maka itu merupakan salah satu syarat dalam pendaftaran peralihan hak
milik atas tanah karena jual beli, kepada pemilik sertifikat tanah baru.
Kata kunci : ZNT, Peralihan Hak Atas Tanah, Jual Beli