ANALISIS PERAN UNIT PEMBINAAN PADA NARAPIDANA TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS 1 BANDAR LAMPUNG

Skripsi

Penulis

  • Redia Adeta Veni Universitas Malahayati

Abstrak

terhadap anak dapat merusak tatanan hidup keluarga, lingkungan masyarakat, dan lingkungan sekolahnya bahkan langsung atau tidak langsung merupakan anacaman bagi kelangsungan pembangunan serta masa depan anak yang merupakan generasi penerus bangsa dan negara indonesia. Pencabulan telah menjadi masalah sangat serius bukan hanya lokal, nasional, melainkan juga pada tingkat internasional. Pencabulan bila di analisis secara medis pada dasarnya merupakan penyakit otak, oleh karena itu persoalan seksual bukan karena kurang motivasi untuk pulih melainkan karena perubahan mekanisme yang ada dalam otak yang pada umumnya memerlukan waktu yang lama untuk dapat beradaptasi dan kembali pulih.. Dalam KUHP Pasal 290 disebutkan bahwa hukuman bagi pelaku pencabulan diancam dengan piadna penjara paling lama 7 tahun

Metedologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap beberapa narasumber dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung dan dari Akademisi terkait dengan judul penelitian. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan meliputi buku-buku litelatur, peraturan perundang-undangan, teori-teori menurut para ahli, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalsis secara analisi kualitatif. Dalam Penelitian ini penulis akan menganalisis Bagaimana Peran Unit Pembinaan Dalam Membina Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung?, Apa Saja Hambatan Lapas Dalam Membina Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar lampung?, dan Bagaimana Cara Mengatasi Kendala-Kendala Dalam Membina Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di dalam Lembaga Pemasyarakatan  Kelas I Bandar Lampung ?  

Hasil penelitian menunjukan unit pembinaan pada narapidana tindakan pencabulan anak sudah melakukan peran pencegahan terhadap anak sangat maksimal dimana melakukan penyuluhan peran serta orang tua dalam mengawasi anak untuk menghindar bahaya pencabulan anak terhadap psikologi anak, serta proses hukum  tindak pidana terhadap pencabulan terhadap anak. Hambatan yang di alami lapas dalam membina pelaku tindak pidana pencabulan anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung disebabkan oleh beberapa faktor, seperti hambatan dari petugas atau tenaga ahli, hambatan dari narapidana, masyarakat, sarana dan prasarana dan hambatan administrasi. Cara untuk mengatasi kendala-kendala mencegah pencabulan terhadap anak adalah dengan lebih ekstra memberikan perlindungan terhadap anak dalam hal tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua dalam bidang kehidupan agama, pendidikan, kesehatan dan sosial

Kata Kunci : Pembinaan, Narapidana, Pencabulan, Anak

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-09

Arsip

Bagian

Artikel