ANALISIS PENERAPAN PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG (Studi Putusan Nomor : 34/Pid.Sus/2023/PN Kot)

Skripsi

Penulis

  • Resa Alfiola Saputri Universitas Malahayati

Abstrak

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika semakin marak seiring dengan perkembangan zaman, pemerintah Indonesia pada tahun 2009 merevisi Undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang berkembang diganti dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009. tentang narkotika. Perbuatan dan kedudukan masing-masing pelaku narkotika memiliki sanksi yang berbeda-beda dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka setiap penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan dan denda atau berupa pelayanan rehabilitasi yang telah disediakan oleh negara, tetapi berbeda dengan pengedar narkotika yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana pokoknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jenis penelitian ini mengguanakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan bahan-bahan hukum (baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim, jaksa dan pihak akademisi. Data primer  dari wawancara atau interviev kepada para pihak yang terkait. Data sekunder  seperti  buku- buku, dokumen, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti.

 

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan pengadilan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Penerapan hukum terhadap tindak pidana narkotika dalam putusan nomor: Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Kot sudah sepenuhnya diterapkan dan sudah sesuai dengan teori keadilan. Kepastian hukum kejahatan narkotika sudah cukup jelas berdasarkan  Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.

 

Kata kunci : Tindak Pidana; Penyalahgunaan Narkotika, Sanksi Pidana

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-09

Arsip

Bagian

Artikel