Kekuatan hukum atas perjanjian hutang piutang yang dilegalisasikan di kantor notaris
Skripsi
Kata Kunci:
perjanjian, kekuatan hukum, legalisasi, wanprestasi.Abstrak
Perjanjian adalah suatu kesepakatan antar kedua belah pihak yang saling mengikatkan dirinya. Perjanjian dalam hukum perdata terdiri dari banyak jenis, salah satunya yaitu perjanjian hutang piutang. Pendaftaran legalisasi dilakukan di hadapan notaris pada waktu itu juga untuk memastikan tanggal dari surat yang bersangkutan, pihak yang membuat surat dibawah tangan membuat dengan sebenar-benarnya agar suatu saat tidak terdapat pesengketaan dengan pihak lain. Apabila seorang debitur melakukan wanprestasi yaitu keterlamabatan dalam pembayaran yang tidak sesuai dengan yang sudah diperjanjikan, maka debitur akan dikenakan sanksi yaitu berupa denda berdasarkan pasal 1243 KUHPerdata. Permasalahan pada penelitian ini yaitu bagaimana kekuatan hukum perjanjian hutang piutang yang dilegalisasikan di kantor notaris dan apa akibat jika debitur melakukan wanprestasi.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan meliputi buku-buku literatur, peraturan perundanga-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain-lain, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, dasar pengikatan perjanjian hutang piutang surat di bawah tangan dilakukan karena untuk pendaftaran ke buku khusus agar pihak lain yang mengetahui adanya perjanjian atau kesepakatan selain pihak yang bersangkutan, surat di bawah tangan tersebut akan tercatat secara hukum dan dapat dijadikan sebagai alat bukti jika terjadi sengketa. Berdasarkan pasal 1867 KUH Perdata menentukan bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik, maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tangan. jadi akta sebagai bukti terdiri dari surat dibawah tangan dan akta otentik. Surat di bawah tangan kekuatan pembuktiannya tergantung pada kebenaran atas pengakuan para pihak atas isi dari akta perjanjian dan tanda tangannya.
Kata kunci : perjanjian, kekuatan hukum, legalisasi, wanprestasi.