AKIBAT HUKUM DARI PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG MASUK DALAM PEMEKARAN WILAYAH PROVINSI (studi kasus kantor notaris/PPAT Rendy Renaldy,S.H.,M.Kn)
Skripsi
Kata Kunci:
hak atas tanah, pemekaran wilayah, kepastian hukumAbstrak
Hak atas tanah merupakan hak yang memberikan wewenang kepada pemegang hak yang menggunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang di hakinya. Menurut boedi harsono menyatakan bahwa pengertian jual beli tanah adalah perbuatan hukum yang berupa penyerahan atas milik tanah oleh penjual kepada pembeli yang pada saat itu menyerahkan harga kepada penjual. Dalam kasus ini pemekaran wilayah adalah bentuk daerah otonomi baru untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi peralihan hak atas tanah yang masuk dalam pemekaran wilayah provinsi dan akibat hukum dari peralihan hak atas tanah yang masuk dalam pemekaran wilayah provinsi.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris bermula dari ketentuan hukum positif yang di berlakukan pada peristiwa hukum dalam masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara terhadap pegawai notaris dan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan meliputi buku buku, peraturan perundang undangan, dokumen resmi dan lain lain, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, penerapan peralihan hak atas tanah yang
sudah disahkan dihadapan notaris yang objek nya masuk dalam pemekaran wilayah adalah suatu proses perubahan peta yang dilakukan oleh petugas badan pertanahan nasional yang harus menghadirkan pemerintah desa dan pemilik tanah dan kepastian hukum mengenai objek hak atas tanah. Akibat hukum dari peralihan hak atas tanah yang masuk dalam pemekaran wilayah provinsi adalah perubahan pbb yang akan memakan waktu yang sangat lama dan perubahan peta yang harus dilakukan oleh petuas badan pertanahan nasional yang disetujui oleh pemilik dan pemerintah desa.