ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN ASIMILASI PADA MASA PANDEMI COVID 19 DALAM PERSPEKTIF KEADILAN BAGI NARAPIDANA DI LAPAS KELAS 1 BANDAR LAMPUNG
Skripsi
Kata Kunci:
Kata Kunci : Asimilasi, Covid 19, Keadilan, NarapidanaAbstrak
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan penjelasan tentang Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Sebelum munculnya wabah Covid-19 aturan mengenai pemberian Program Asimilasi bagi Narapidana ini diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, setelah munculnya wabah Covid-19 peraturan mengenai pemberian Asimilasi bagi Narapidana diperbaharui menjadi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid 19. Saat ini, setelah berakhirnya wabah Covid 19 aturan tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Metedologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap beberapa narasumber dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung yang secara langsung ikut melaksanakan dan memberikan pembinaan pada program asimilasi covid 19. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan meliputi buku-buku litelatur, peraturan perundang-undangan, teori-teori menurut para ahli, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalsis secara analisi kualitatif. Penelitian ini membahas bagaimana Analisis Yuridis Pemberian Asimilasi Pada Masa Pandemi Covid 19 Dalam Perspektif Keadilan Bagi Narapidana Di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung dan Akibat Kebijakan Asimilasi Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.
Hasil penelitian menunjukan pemberian bahwa Asimilasi pada masa pandemi Covid-19 di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung sudah dikatakan adil. karena, pemberian asimilasi ditengah pandemi covid 19 merupakan pemenuhan hak hak yang dimiliki oleh narapidana dan anak untuk mempertahankan hidupnya di masa pandemi covid 19. Terdapat akibat positif dan akibat negatif dari Penerapan kebijakan Asimilasi pada masa pandemi covid 19 di Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Bandar Lampung. Akibat positifnya adalah dengan adanya pemberian program asimilasi covid 19 ini tentunya dapat memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid 19 di dalam Lapas Kelas 1 Bandar Lampung. Sedangkan akibat negatifnya, ditakutkan para narapidana yang mendapatkan asimilasi covid 19 ini akan mengulangi tindak kejahatan yang pernah ia lakukan.
Kata Kunci : Asimilasi, Covid 19, Keadilan, Narapidana