PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM MELAKSANAKAN PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA PADA PEMILIHAN UMUM 2024 ( Analisis Yuridis Empiris PKPU No. 9 Tahun 2022 )
Kata Kunci:
Pendidikan Politik, Pemilih Pemula, Pemilihan Umum 2024Abstrak
PKPU No. 9 Tahun 2022 merupakan peraturan Komisi Pemilihan Umum pengganti dua PKPU sebelumnya, yaitu PKPU No. 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, dan PKPU No. 10 Tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum. jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif- empiris. Dalam hal ini penelitian dikaitkan dengan Peran Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Dalam Melaksanakan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula Pada Pemilihan Umum 2024 Analisis Yuridis Empiris PKPU No. 9 Tahun 2022. Hasil Penelitian bahwa KPU Kota Bandar lampung sudah menerapkan dan menjalankan partisipasi masyarakat melalui kerjasama dengan beberapa instansi, KPU Kota Bandar Lampung juga mempunyai langkah-langkah kreatif untuk menarik partisipasi masyarakat. yang bisa dijangkau KPU dengan beberapa kegiatan yang dilakukan serta memanfaatkan media lokal dan juga media sosial.