Analisis Perubahan Nama Pendiri Persekutuan Komanditer Akta Nomor: 17/2023 (November) Nomor Perubahan : 03 / 2023 (Desember) Oleh Kantor Notaris dan PPAT Rendy Renaldy,S.H.,M.Kn
Analisis Perubahan Nama Pendiri Persekutuan Komanditer Akta Nomor: 17/2023 (November) Nomor Perubahan : 03 / 2023 (Desember) Oleh Kantor Notaris dan PPAT Rendy Renaldy,S.H.,M.Kn
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan nama pendiri pada Persekutuan Komanditer sebagaimana yang tercantum dalam Akta Nomor: 17/2023 (November) dan Nomor Perubahan: 03/2023 (Desember) oleh Notaris dan PPAT Rendy Reynaldi, S.H., M.Kn. Penelitian ini mengkaji dampak perubahan nama pendiri pada persekutuan komanditer.
Dengan pendekatan kualitatif, studi ini bertujuan untuk memahami bagaimana perubahan nama pendiri Persekutuan komanditer memengaruhi persepsi anggota, struktur internal, dan operasional perusahaan.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Normatif Empiris dengan analisis dokumen dan wawancara mendalam dengan pihak terkait. Data dianalisis secara deskriptif untuk memahami prosedur perubahan nama dan tantangan yang dihadapi dalam praktik. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan anggota persekutuan dan analisis dokumen terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan syarat perubahan nama pendiri CV harus dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum dengan melibatkan perjanjian yang ditandatangani di hadapan Notaris dan saksi-saksi. Notaris kemudian akan mendaftarkan perubahan tersebut melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Proses ini memerlukan ketelitian untuk memastikan semua dokumen yang relevan telah disiapkan dan diverifikasi dengan cermat guna melindungi hak dan kewajiban semua pihak.
Dalam penelitian ini terdapat beberapa akibat hukum dalam perjanjian perubahan nama pendiri CV seperti tidak ada perubahan harta, pembagian tanggung jawab dan pengelolaan kerugian atau hutang pada persekutuan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan nama pendiri CV dapat dilakukan dengan efektif dan harmonis melalui komunikasi yang baik dan perencanaan matang. Proses tersebut melibatkan Notaris untuk mencakup persyaratan hukum dan administratif seperti pengunduran diri pendiri lama, penerimaan pendiri baru, dan pembaruan dokumen resmi.