Analisis Perubahan Nama Pendiri Persekutuan Komanditer Akta Nomor: 17/2023 (November) Nomor Perubahan : 03 / 2023 (Desember) Oleh Kantor Notaris dan PPAT Rendy Renaldy,S.H.,M.Kn
Analisis Perubahan Nama Pendiri Persekutuan Komanditer Akta Nomor: 17/2023 (November) Nomor Perubahan : 03 / 2023 (Desember) Oleh Kantor Notaris dan PPAT Rendy Renaldy,S.H.,M.Kn
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan nama pendiri pada
Persekutuan Komanditer sebagaimana yang tercantum dalam Akta Nomor: 17/2023
(November) dan Nomor Perubahan: 03/2023 (Desember) oleh Notaris dan PPAT
Rendy Reynaldi, S.H., M.Kn. Penelitian ini mengkaji dampak perubahan nama
pendiri pada persekutuan komanditer.
Dengan pendekatan kualitatif, studi ini bertujuan untuk memahami bagaimana
perubahan nama pendiri Persekutuan komanditer memengaruhi persepsi anggota,
struktur internal, dan operasional perusahaan.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Normatif
Empiris dengan analisis dokumen dan wawancara mendalam dengan pihak terkait.
Data dianalisis secara deskriptif untuk memahami prosedur perubahan nama dan
tantangan yang dihadapi dalam praktik. Data dikumpulkan melalui wawancara
mendalam dengan anggota persekutuan dan analisis dokumen terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan syarat perubahan nama pendiri CV harus
dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum dengan melibatkan perjanjian yang
ditandatangani di hadapan Notaris dan saksi-saksi. Notaris kemudian akan
mendaftarkan perubahan tersebut melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Proses ini memerlukan ketelitian untuk memastikan
semua dokumen yang relevan telah disiapkan dan diverifikasi dengan cermat guna
melindungi hak dan kewajiban semua pihak.
Dalam penelitian ini terdapat beberapa akibat hukum dalam perjanjian perubahan
nama pendiri CV seperti tidak ada perubahan harta, pembagian tanggung jawab dan
pengelolaan kerugian atau hutang pada persekutuan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan nama pendiri CV dapat dilakukan
dengan efektif dan harmonis melalui komunikasi yang baik dan perencanaan
matang. Proses tersebut melibatkan Notaris untuk mencakup persyaratan hukum
dan administratif seperti pengunduran diri pendiri lama, penerimaan pendiri baru,
dan pembaruan dokumen resmi.