P PELAKSANAAN PENJAMINAN OLEH PIHAK KETIGA MELALUI AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN NOMOR 142/2024 DI KANTOR RENDY NOTARIS RENALDY, S.H.M.KN
Kata Kunci:
Penjaminan, Pihak Ketiga, APHTAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas dan tantangan pelaksanaan penjaminan pihak ketiga melalui akta pemberian hak tanggunganpada akta nomor 142/2024 di kantor notaris Rendy Renaldy S.H.M.KN Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bagaimana akta tersebut berfungsi dalam melindungi hak-hak kreditur dan debitur serta menilai kesesuaian dan implementasi regulasi yang berlaku dalam praktik. Penelitian ini juga akan mengevaluasi peran akta pemberian hak tanggungan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas jaminan, serta mengidentifikasi potensi masalah yang dihadapi para pihak terkait dalam proses penjaminan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan efektivitas sistem penjaminan.
Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris untuk menganalisis pelaksanaan penjaminan oleh pihak ketiga melalui akta pemberian hak tanggungan. Secara normatif, penelitian ini mengkaji dasar-dasar hukum dan regulasi yang mengatur penjaminan, dengan meneliti undang-undang, peraturan pemerintah, serta doktrin hukum yang relevan. Di sisi empiris, penelitian ini melibatkan pengumpulan data melalui wawancara dengan praktisi hukum, pengacara, dan pihak terkait lainnya, serta studi kasus untuk mengamati penerapan praktik penjaminan dalam konteks nyata. Kombinasi antara analisis normatif dan pengamatan empiris bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian regulasi dengan praktik lapangan, serta mengidentifikasi potensi masalah dan solusi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas sistem penjaminan pihak ketiga.
Penelitian ini membahas pelaksanaan penjaminan oleh pihak ketiga dalam berbagai kontrak perjanjian. Penjaminan oleh pihak ketiga adalah mekanisme di mana pihak ketiga menjamin pelaksanaan kewajiban debitur kepada kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses pelaksanaan, peran, serta tanggung jawab pihak ketiga dalam menjamin kewajiban debitur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penjaminan oleh pihak ketiga memberikan perlindungan tambahan kepada kreditur terhadap risiko gagal bayar, serta memperkuat kepercayaan dalam hubungan kontraktual. Namun, ada beberapa kendala yang dihadapi, seperti kurangnya pemahaman hukum terkait penjaminan dan potensi sengketa yang mungkin muncul. Studi ini merekomendasikan adanya peningkatan regulasi dan sosialisasi mengenai peran pihak ketiga dalam penjaminan agar proses ini dapat berjalan lebih efektif dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari