PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK ANTARA DOSEN DENGAN YAYASAN PERGURUAN TINGGI

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK ANTARA DOSEN DENGAN YAYASAN PERGURUAN TINGGI

Penulis

  • aifi tila linata Universitas Malahayati

Abstrak

Abstrak
Dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara kedua belah pihak tidak selalu berhasil
menciptakan hubungan kerja yang harmonis. Seringkali terjadi perselisihan hak
berupa upah/gaji antara keduanya. Perumusan permasalahan dalam penelitian ini
adalah pertama, bagaimana hubungan hukum antara tenaga pendidik dengan
Yayasan Perguruan Tinggi, dan kedua adalah upaya hukum yang dapat diambil
oleh Tenaga pendidik yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak
dari Yayasan Perguruan Tinggi.
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris, yaitu
penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum pemutusan hubungan kerja
dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, penelitian ini
bersifat deskriptif.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Hubungan hukum antara Dosen dan
yayasan perguruan tinggi umumnya ditentukan oleh kontrak kerja, peraturan
internal yayasan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dosen
sebagai tenaga pendidik memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas akademik,
seperti mengajar, melakukan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
sesuai dengan visi dan misi yayasan. Di sisi lain, yayasan bertanggung jawab
menyediakan fasilitas, dukungan, dan perlindungan hukum bagi Dosen dalam
menjalankan tugasnya. Hubungan ini juga mencakup hak dan kewajiban kedua
belah pihak, seperti hak dosen atas gaji, tunjangan, dan kesempatan
pengembangan profesi, serta kewajiban yayasan untuk menjaga etika dan
integritas dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kemudian mengenai penyelesaian hubungan industrial, harus mengikuti prosedur
yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,
dan Pemutusan Hubungan Kerja. Ada 4 (empat) jenis penyelesaian pemutusan
hubungan kerja, yaitu: bipartit, mediasi, dan konsiliasi (pengadilan hubungan
industrial dan mahkamah agung).
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Hubungan Hukum, Penyelesaian
Hubungan Industrial

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-09

Arsip

Bagian

Artikel