PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PASIEN HIV DI RUMAH SAKIT PESAWARAN

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PASIEN HIV DI RUMAH SAKIT PESAWARAN

Penulis

  • yolanda saputra Universitas Malahayati

Abstrak

                           PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PASIEN HIV DI RUMAH SAKIT PESAWARAN
                                                                                            Oleh : YOLANDA SAPUTRA
                                                                                                              Abstrak


Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi di sektor kesehatan telah memberikan kemudahan dalam pengelolaan data medis pasien, termasuk data pribadi pasien HIV. Namun, perkembangan ini juga memunculkan tantangan baru terkait dengan perlindungan data pribadi. Data medis pasien, terutama pasien HIV, merupakan data yang sangat sensitif karena menyangkut privasi dan stigma sosial yang tinggi. Kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi pasien dapat menimbulkan dampak yang serius, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah: (1) bagaimana penyelenggaraan perlindungan data pribadi pasien HIV di rumah sakit?, (2) bagaimana upaya yang dapat diambil ketika data pribadi pasien bocor?.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Normatif empiris, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan data pribadi, terutama Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta Peraturan Menteri Kesehatan terkait dengan kerahasiaan medis dan perlindungan data pribadi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan data pribadi pasien HIV sangat penting untuk menjaga privasi dan mencegah stigma sosial. Rumah sakit harus menerapkan protokol keamanan, pelatihan tenaga medis, dan kebijakan pengelolaan data sesuai Undang-Undang No. 29 Tahun 2004, No. 44 Tahun 2009, dan No. 27 Tahun 2022. Tantangan meliputi infrastruktur teknologi yang kurang memadai dan pemahaman tenaga kesehatan yang belum merata. Saat kebocoran terjadi, rumah sakit harus segera mengidentifikasi sumber, menghentikan akses tidak sah, memberi tahu pasien, dan melibatkan otoritas. Evaluasi keamanan, enkripsi data, dan pelatihan rutin sangat penting. Jika melanggar hukum, rumah sakit harus bertanggung jawab sesuai regulasi, untuk meminimalisir dampak dan memulihkan kepercayaan pasien.
Kata kunci: Perlindungan hukum, data pribadi, pasien HIV, rumah sakit, kerahasiaan medis.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-09

Arsip

Bagian

Artikel