Perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat hak milik atas objek tanah di desa malang sari Lampung Selatan

Perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat hak milik atas objek tanah di desa malang sari Lampung Selatan

Penulis

  • nurlaila aprilia sari universitas malahayati

Abstrak

 

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS OBJEK TANAH DI DESA MALANG SARI LAMPUNG SELATAN

Oleh: Nurlaila Aprilia Sari

Abstrak

Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di desa Malang Sari Lampung Selatan yaitu ada oknum-oknum yang mengambil sebagian tanah masyarakat desa Malang Sari dengan membuat sertifikat tanah untuk di ambil alih oleh oknum tersebut. Setiap manusia mempunyai Hak atas dirinya sendiri, salah satunya yaitu hak atas tanah sebagai kebutuhan hidup masyarakat baik kebutuhan untuk tempat tinggal, atau untuk melakukan kegiatan usaha dimana kebutuhan manusia akan tanah selalu bertambah, dan ketersediaan akan tanah terbatas. Perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM atas objek tanah sering kali menciptakan ketidakpastian hukum dan konflik di masyarakat. Kasus-kasus seperti pemalsuan dokumen, manipulasi data, atau penerbitan sertifikat ganda mengindikasikan adanya penyimpangan dari prosedur hukum yang berlaku. Hal ini tidak hanya merugikan pihak yang sah secara hukum tetapi juga mengganggu ketertiban administrasi tanah secara umum.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) Pasal 1365 yang mengatur perbuatan melawan hukum dan undang-undang nomor 5 tahun 1960 tantang peraturan dasar pokok-pokok agraria , (UUPA) penelitian ini bersifat deskriptif.

Permasalahan hukum dalam SHM objek tanah sering kali melibatkan sengketa kepemilikan. Salah satu isu utama adalah sengketa tanah yang belum terselesaikan. Tanah yang terlibat dalam sengketa hukum, seperti sengketa antara individu atau kelompok, atau sengketa antara warga dengan negara, dapat menghambat proses penerbitan sertifikat.

Perbuatan melawan hukum didalam kasus ini dengan telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata, yaitu suatu sebab terlarang dan adanya hal atau materi perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang sehingga suatu perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 1365 KUHPerdata. 

Penerbitan sertifikat hak milik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terdapat Upaya hukum yang dapat dilakukan, baik melalui jalur administrasi maupun peradilan adalah pengaduan ke badan pertanahan nasional, gugatan tata usaha negara (PTUN), guagatan perdata, pengaduan pidana, dan mekanisme mediasi dengan berbagai Upaya hukum pihak yang dirugikan memiliki beberapa pilihan untuk memeperjuangkan hak nya dan memastikan bahwa penerbitan SHM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Kata Kunci: Perbuatan melawan hukum, penerbitan sertifikat hak milik, objek tanah

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-09

Arsip

Bagian

Artikel