TINJAUAN YURIDIS SENGKETA KETENAGAKERJAAN ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.771/Pdt.sus-PHI/2024 TENTANG PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA PEKERJA MELAWAN PT. PHILIPS SEAFOOD INDONESIA

Penulis

  • Salita Aulia Mahasiswa

Kata Kunci:

Kata Kunci : Ketenagakerjaan, PHK, Pekerja

Abstrak

Abstrak

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dijelaskan beberapa hak dan kewajiban. Namun dalam beberapa ketentuan, ditetapkan lain melalui Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun dalam praktiknya, masih saja banyak perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya. Salah satunya, yang dialami oleh 40 buruh perempuan PT. Philips SeaFood Indonesia yang telah bekerja selama puluhan tahun sebagai pengupas rajungan. Pada tahun 2021-2022, secara bertahap para pekerja mendapatkan pemberitahuan bahwa mereka telah diberhentikan secara sepihak sebagai karyawan tanpa alasan yang jelas. Dalam prosesnya, tidak ada pemberian surat peringatan 1 ataupun 2 terlebih dahulu yang ditujukan kepada mereka. Selain itu, ada juga dugaan pemberangusan serikat atau union busting dalam proses PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak tersebut. Pasalnya, beberapa pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak tergabung dan tercatat sebagai anggota dalam serikat buruh yang ada di perusahaan. 

Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe deskriptif analitik. Metode pengumpulan data yang di lakukan yaitu Studi Kepustakaan (Library Research) dan studi lapangan (field research). Data yang diperoleh kemudian di diolah dan dianalsis secara kualitatif. 

Hasil yang di dapatkan dari penelitian yaitu salah satu undang-undang yang menjadi landasan hukum ketenagakerjaan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Perjanjian kerja yang dilakukan oleh PT. Philips Seafood Indonesia dengan pekerja nya, ditemukan banyak sekali proses yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, salah satunya yaitu kontrak kerja paruh waktu yang dilakukan oleh PT. Philips Seafood Indonesia dengan para pekerjanya dilaksanakan secara lisan dan tidak dilakukan secara tertulis. Proses PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Philips Seafood Indonesia terhadap 17 buruh merupakan sebuah tindakan yang menciderai hak-hak para buruh. tindakan PT. Philips Seafood Indonesia merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Perusahaan sesuai dengan Peraturan Perusahaan PT. Philip Seafood Indonesia.

Kata Kunci : Ketenagakerjaan, PHK, Pekerja

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-09

Arsip

Bagian

Artikel