https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/issue/feed Skripsi Hukum 2024-10-28T09:17:41+00:00 Open Journal Systems <p>Skripsi Mahasiswa Prodi Hukum</p> https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/1112 Kristina Tiya Ayu Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 65/Pid.B/2022/PN Kla) 2022-08-31T07:53:08+00:00 Kristina Tiya Ayu kristinatiaayu13@gmail.com <p class="s65"><span class="s66"><span class="bumpedFont15">Abstrak</span></span></p> <p class="s60">&nbsp;</p> <p class="s68"><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Berdasarkan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Pasal</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> 351 </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">ayat</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> (1) </span></span><span class="s67"><span class="bumpedFont15">jo</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Pasal</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> 55 </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">ayat</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">(1) Kitab </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Undang-Undang</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> Hukum </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Pidana</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">, dan </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Undang-Undang</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Nomor</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> 8 </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Tahun</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> 1981 </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">tentang</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> Hukum Acara </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Pidana</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">serta</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">peraturan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">perundang-undangan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> lain yang </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">bersangkutan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">, </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">menyatakan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Terdakwa</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> RAP, </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">terbukti</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">secara</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">sah</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> dan </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">meyakinkan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">bersalah</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">melakukan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">tindak</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">pidana</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> “</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">turut</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">serta</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">melakukan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">penganiyaan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">” </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">sebagaimana</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">dalam</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">dakwaan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">tunggal</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Penuntut</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> Umum. </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Menjatuhkan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Pidana</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">kepada</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Terdakwa</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> RAP </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">dengan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Pidana</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">penjara</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> 10 (</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">sepuluh</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">) </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">bulan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">. </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Kasus</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">diatas</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">tentunya</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">menjadi</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">sorotan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">soal</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">pertimbangan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> hakim </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">dalam</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">mengambil</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">keputusan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">. Karena </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">unsur</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">pembuktian</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">dalam</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">kasus</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">tersebut</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">terbilang</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">kompleks</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> yang </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">disebabkan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> oleh </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">penegasian</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">hakim </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">dalam</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">mempertimbangkan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">alat</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">bukti</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">berupa</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">CCTV. CCTV </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">sendiri</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">menurut</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> Hukum Acara </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Pidana</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">bisa</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">digunakan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">sebagai</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">alat</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">bukti</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> proses </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">penyidikan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">, </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">penuntutan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">serta</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">persidangan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">sesuai</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">ketentuan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">dalam</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Pasal</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> 5 </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">ayat</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> (1) dan (2) </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">serta</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Pasal</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> 44 </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Undang-Undang</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Nomor</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> 19 </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Tahun</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> 2016 </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">tentang</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Informasi</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> dan </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Transaksi</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Elektronik</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">, </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">selama</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">mempunyai</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">keterkaitan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">antara</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">keterangan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">saksi</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">, </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">surat</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">, dan </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">keterangan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">terdakwa</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">. </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Tentunya</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">penegasian</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">barang</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">bukti</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> yang </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">dilakukan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> oleh hakim </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">bukan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">tanpa</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">sebab</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">karena</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">menurut</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Pasal</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> 30 </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Undang-Undang</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Nomor</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> 19 </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Tahun</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">2016 </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Tentang</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> ITE juga </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">melarang</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">melawan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">hukum</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> dan </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">tanpa</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">hak</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">mengakses</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> computer dan </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">sistem</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">elektronik</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">orang lain. Hal </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">ini</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">menyebabkan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">tidak</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">ada</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">mekanisme</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">yang </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">bisa</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">dilakukan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">jika</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">seseorang</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">menolak</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">memberikan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">akses</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> password dan </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">perangkatnya</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">. </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Ketiadaan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">aturan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> dan </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">prosedur</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> yang </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">jelas</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">mengenai</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">alat</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">bukti</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">elektronik</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">ini</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">dapat</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">membuat</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">ketidakpastian</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">hukum</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">bagi</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">pertimbangan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> hakim </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">dalam</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">menjatuhkan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">putusan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">, </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">karena</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">membuat</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">pengadilan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">sulit</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">untuk</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">menilai</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">integritas</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> data/</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">dokumen</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">elektronik</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> yang </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">dihadirkan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">dalam</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">pembuktian</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">.</span></span></p> <p class="s68"><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Permasalahan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">dalam</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">pembuktian</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">ini</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">adalah</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Analisi</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> Dasar </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Pertimbangan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> Hakim </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">dalam</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">menjatuhkan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Putusan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Pidana</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> Pada </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Putusan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Nomor</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">65/</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Pid.B</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">/2022/</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">PN.Kla</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> dan </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Akibat</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> Hukum yang </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">ditimbulkan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">dari</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Putusan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Nomor</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">65/</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Pid.B</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">/2022/</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">PN.Kla.</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Metode </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">penelitian</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">menggunakan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">pendekatan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">yuridis</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">normatif</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> dan </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">empiris</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">. </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Sumber</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> data </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">normatif</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> dan </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">empiris</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">. </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Pengumpulan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> data </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">melalui</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">penelitian</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">kepustakaan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">(</span></span><span class="s67"><span class="bumpedFont15">library research</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">) dan </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">penelitian</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">lapangan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> (</span></span><span class="s67"><span class="bumpedFont15">field research</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">).</span></span></p> <p class="s68"><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Hasil </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">penelitian</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">ini</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">menunjukan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Pertimbangan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Hakim </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">dalam</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">menjatuhkan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Putusan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Pidana</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Penganiayaan p</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">ada</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Putusan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Nomor</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">65/</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">Pid.B</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">/2022/</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">PN.Kla</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">tentunya</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">mengalami</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">ketidak</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">pastian</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">hukum</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">diakibatkan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> oleh </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">tumpang</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">tindih</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">perundang-undangan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> yang </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">mengakibatkan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">interpretasi</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">hakim </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">dalam</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">memutus</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">suatu</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">perkara</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">akan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">membuat</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">salah </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">satu</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">pihak</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">mengalami</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">kerguian</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">atau</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">ketidak</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">puasan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">dalam</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">putusan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">.</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Disarankan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">kepada</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> DPR </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">selaku</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">legislatif</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">maupun</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">Pemerintah</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">selaku</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">eksekutif</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">mampu</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">mempertimbangkan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">untuk</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">melakukan</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">beberapa</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">revisi</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">perundang-undangan</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> yang </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">mengalami</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">tumpang</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">tindih</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">agar </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">dapat</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">diciptkannya</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">sinkronisasi</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> dan </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">kepastian</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">hukum</span></span> <span class="s17"><span class="bumpedFont15">materil</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> yang </span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15">ada</span></span><span class="s17"><span class="bumpedFont15"> di Indonesia.</span></span></p> <p class="s57"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Kata </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Kunci</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">: </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Pertimbangan</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15"> Hakim, </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Tindak</span></span> <span class="s4"><span class="bumpedFont15">Pidana</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Penganiayaan</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">, </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">ITE</span></span></p> 2024-10-18T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/2799 Peranan Divisi Teknis Dan Parmas (Partisipasi Masyarakat ) Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Bandar Lampung Dalam Mensosialisasikan Pemilihan Presiden Tahun 2024 Pada Pemilih Disabilitas Tunanetra 2023-08-29T05:25:15+00:00 Kris Mansyah Chrismansyah742@gmail.com <p>Pemilihan umum disingkat pemilu yang mencakup pemilihan, DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden, serta pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kata pemilu begitu akrab dengan politik dan pergantian pemimpin, dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari sebuah proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin yang diyakini &nbsp;pada sebagian besar &nbsp;masyarakat beradab di muka bumi ini, pemilu adalah mekanisme pergantian kekuasaan (suksesi) yang paling aman, bila dibandingkan dengan cara-cara lain, pemilu merupakan pilar utama dari sebuah demokrasi. Menurut Ali Moertopo, pemilihan umum adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya dan merupakan lembaga demokrasi.</p> <p>Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif Empiris (Terapan). Penelitian yang mengkaji kolerasi antara kaidah hukum dalam bentuk ketentuan peraturan perudang-undangan dengan kaitannya terhadap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat, yakni mengenai Perananan Divisi Teknis dan Parmas (partisipasi masyarakat) Komisi Pemilihan Uum Kota Bandar Lampung Dalam Mensosialisasikan Pemilihan Presiden Tahun 2024 Kepada Pemilih Disabilitas Tunanetra. &nbsp;Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, 1). Bagaimana Perananan Divisi Teknis dan Parmas Kpu Kota Bandar Lampung Dalam Mensosialisasikan Pemilihan presiden 2024 Pada Pemilihan Disabilitas (Tunanetra) ? 2)Bagiamana Kendala Divisi Teknis dan Parmas Kpu Kota Bandar Lampung Dalam Mensosialisasikan Pemilihan presiden 2024 Pada Pemilihan Disabilitas (Tunanetra) ?</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/3468 ANALISIS WANPRESTASI DALAM PEMBELIAN BARANG SECARA ONLINE 2024-05-22T09:37:03+00:00 Forman Turnip farmanturnip388@yahoo.com <p><strong>ANALISIS WANPRESTASI DALAM PEMBELIAN BARANG SECARA ONLINE</strong></p> <p><strong>Forman Turnip</strong></p> <p><strong>Universitas Malahayati Bandar Lampung</strong></p> <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Penjualan online atau <em>e-commerce</em> adalah suatu aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan toko dan konsumen melalui transaksi elektronik dan dapat membantu pihak toko dalam pemasaran produk yang maksimal, tetapi ada kendala yang cukup besar dihadapi yaitu belum adanya standart baku yang mengatur mutu <em>e-commerce</em> dalam hal keamanan, kehandalan pembangunan sistem.</p> <p>Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Normatif Yuridis. Penelitian yang mengkaji kolerasi antara kaedah hukum dalam bentuk ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kaitannya terhadap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat, yakni Analisis Wanprestasi Dalam Pembelian Barang Secara Online.</p> <p>Penyelesaian wanprestasi dalam jual beli melalui perjanjian sesuai platform dapat dilakukan dengan cara menuntut berupa pemenuhan perikatan, ganti kerugian, pembatalan perikatan, pemenuhan perikatan disertai ganti rugi, dan lain-lain, karena pada dasarnya perjanjian jual beli melalui media sosial ini sama dengan perjanjian konvensional pada umumnya, hanya medianya saja yang berbeda yaitu dengan internet.</p> <p><strong><em>Kata Kunci : Wanprestasi, barang, online</em></strong></p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/2023 ANALISIS PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT ANUGERAH PHARMINDO LESTARI DENGAN RUMAH SAKIT PERTAMINA BINTANG AMIN TENTANG PENGADAAN OBAT, ALAT KESEHATAN DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI 2023-06-19T06:47:34+00:00 Muhammad Rizal Oktivian rizaltranzpoter@gmail.com <p>Penelitian ini di latar belakangi oleh data observasi pada Perjanjian Kerjasama Antara PT Anugerah Pharmindo Lestari dengan rumah sakit Pertamina Bintang Amin. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui bentuk perjanjian, 2). Mengetahuin isi perjanjian antara PT Anugerah Pharmindo Lestari dengan Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin 3) Tinjauan masalah perjanjian kerjasama antara PT Anugerah Pharmindo Lestari dengan Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin.</p> <p>Penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Bintang Amin dengan menggunakan data sekunder dan primer dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Setiap data primer maupun data sekunder yang telah terkumpul setelah ditulis dalam bentuk uraian atau laporan yang terperinci, langsung dianalisis, kemudian disusun supaya lebih sistematis, dan selanjutnya ditarik kesimpulan.</p> <p>Perjanjian pengadaan obat-obatan antara antara Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin dengan perusahaan farmasi telah sesuai dengan isi atau materi perjanjian pengadaan obat-obatan yang telah disepakati kedua belah pihak sebagaimana syarat perjanjian yang layak (diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata).</p> 2024-10-18T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/3067 AKIBAT HUKUM DARI PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG MASUK DALAM PEMEKARAN WILAYAH PROVINSI (studi kasus kantor notaris/PPAT Rendy Renaldy,S.H.,M.Kn) 2023-10-04T07:19:24+00:00 Jessica Isfia jessicaisfia2601@gmail.com <p>Hak atas tanah merupakan hak yang memberikan wewenang kepada pemegang hak yang menggunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang di hakinya. Menurut boedi harsono menyatakan bahwa pengertian jual beli tanah adalah perbuatan hukum yang berupa penyerahan atas milik tanah oleh penjual kepada pembeli yang pada saat itu menyerahkan harga kepada penjual. Dalam kasus ini pemekaran wilayah adalah bentuk daerah otonomi baru untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi peralihan hak atas tanah yang masuk dalam pemekaran wilayah provinsi dan akibat hukum dari peralihan hak atas tanah yang masuk dalam pemekaran wilayah provinsi.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris bermula dari ketentuan hukum positif yang di berlakukan pada peristiwa hukum dalam masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara terhadap pegawai notaris dan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan meliputi buku buku, peraturan perundang undangan, dokumen resmi dan lain lain, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, penerapan peralihan hak atas tanah yang</p> <p>&nbsp;</p> <p>sudah disahkan dihadapan notaris yang objek nya masuk dalam pemekaran wilayah adalah suatu proses perubahan peta yang dilakukan oleh petugas badan pertanahan nasional yang harus menghadirkan pemerintah desa dan pemilik tanah dan kepastian hukum mengenai objek hak atas tanah. Akibat hukum dari peralihan hak atas tanah yang masuk dalam pemekaran wilayah provinsi adalah perubahan pbb yang akan memakan waktu yang sangat lama dan perubahan peta yang harus dilakukan oleh petuas badan pertanahan nasional yang disetujui oleh pemilik dan pemerintah desa.</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/4377 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK ANTARA DOSEN DENGAN YAYASAN PERGURUAN TINGGI 2024-09-28T06:54:09+00:00 aifi tila linata aivitila@gmail.com <p>Abstrak<br>Dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara kedua belah pihak tidak selalu berhasil<br>menciptakan hubungan kerja yang harmonis. Seringkali terjadi perselisihan hak<br>berupa upah/gaji antara keduanya. Perumusan permasalahan dalam penelitian ini<br>adalah pertama, bagaimana hubungan hukum antara tenaga pendidik dengan<br>Yayasan Perguruan Tinggi, dan kedua adalah upaya hukum yang dapat diambil<br>oleh Tenaga pendidik yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak<br>dari Yayasan Perguruan Tinggi.<br>Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris, yaitu<br>penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum pemutusan hubungan kerja<br>dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, penelitian ini<br>bersifat deskriptif.<br>Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Hubungan hukum antara Dosen dan<br>yayasan perguruan tinggi umumnya ditentukan oleh kontrak kerja, peraturan<br>internal yayasan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dosen<br>sebagai tenaga pendidik memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas akademik,<br>seperti mengajar, melakukan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,<br>sesuai dengan visi dan misi yayasan. Di sisi lain, yayasan bertanggung jawab<br>menyediakan fasilitas, dukungan, dan perlindungan hukum bagi Dosen dalam<br>menjalankan tugasnya. Hubungan ini juga mencakup hak dan kewajiban kedua<br>belah pihak, seperti hak dosen atas gaji, tunjangan, dan kesempatan<br>pengembangan profesi, serta kewajiban yayasan untuk menjaga etika dan<br>integritas dalam penyelenggaraan pendidikan.<br>Kemudian mengenai penyelesaian hubungan industrial, harus mengikuti prosedur<br>yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian<br>Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang<br>Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang<br>Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,<br>dan Pemutusan Hubungan Kerja. Ada 4 (empat) jenis penyelesaian pemutusan<br>hubungan kerja, yaitu: bipartit, mediasi, dan konsiliasi (pengadilan hubungan<br>industrial dan mahkamah agung).<br>Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Hubungan Hukum, Penyelesaian<br>Hubungan Industrial</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/2793 Peranan Divisi Teknis Dan Parmas (Partisipasi Masyarakat) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Dalam Mensosialisasikan Pemilihan Presiden Tahun 2024 Pada Pemilih Disabilitas Tunanetra 2023-08-29T04:07:35+00:00 Kris Mansyah Kajo.mansyah@gmail.com <p>Pemilihan umum disingkat pemilu yang mencakup pemilihan, DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden, serta pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kata pemilu begitu akrab dengan politik dan pergantian pemimpin, dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari sebuah proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin yang diyakini &nbsp;pada sebagian besar&nbsp; masyarakat beradab di muka bumi ini, pemilu adalah mekanisme pergantian kekuasaan (suksesi) yang paling aman, bila dibandingkan dengan cara-cara lain, pemilu merupakan pilar utama dari sebuah demokrasi. Menurut Ali Moertopo, pemilihan umum adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya dan merupakan lembaga demokrasi.</p> <p>Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif Empiris (Terapan). Penelitian yang mengkaji kolerasi antara kaidah hukum dalam bentuk ketentuan peraturan perudang-undangan dengan kaitannya terhadap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat, yakni mengenai Perananan Divisi Teknis dan Parmas (partisipasi masyarakat) Komisi Pemilihan Uum Kota Bandar Lampung Dalam Mensosialisasikan Pemilihan Presiden Tahun 2024 Kepada Pemilih Disabilitas Tunanetra.&nbsp; Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, 1). Bagaimana Perananan Divisi Teknis dan Parmas Kpu Kota Bandar Lampung Dalam Mensosialisasikan Pemilihan presiden 2024 Pada Pemilihan Disabilitas (Tunanetra) ? 2)Bagiamana Kendala Divisi Teknis dan Parmas Kpu Kota Bandar Lampung Dalam Mensosialisasikan Pemilihan presiden 2024 Pada Pemilihan Disabilitas (Tunanetra) ?</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/3378 PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM MELAKSANAKAN PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA PADA PEMILIHAN UMUM 2024 ( Analisis Yuridis Empiris PKPU No. 9 Tahun 2022 ) 2024-04-26T07:01:39+00:00 LUKMAN NURHAKIM nurhakiml175@gmail.com <p>PKPU No. 9 Tahun 2022 merupakan peraturan Komisi Pemilihan Umum pengganti dua PKPU sebelumnya, yaitu PKPU No. 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, dan PKPU No. 10 Tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum. jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif- empiris. Dalam hal ini penelitian dikaitkan dengan Peran Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Dalam Melaksanakan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula Pada Pemilihan Umum 2024 Analisis Yuridis Empiris PKPU No. 9 Tahun 2022. Hasil Penelitian bahwa KPU Kota Bandar lampung sudah menerapkan dan menjalankan partisipasi masyarakat melalui kerjasama dengan beberapa instansi, KPU Kota Bandar Lampung juga mempunyai langkah-langkah kreatif untuk menarik partisipasi masyarakat. yang bisa dijangkau KPU dengan beberapa kegiatan yang dilakukan serta memanfaatkan media lokal dan juga media sosial.</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/1600 Analisis Analisis terhadap perencanaan pembangunan living plaza lampung 2023-01-30T03:51:24+00:00 Ryan Antoni ryanantoni932@gmail.com <p><img src="http://repository.malahayati.ac.id/public/site/images/ryan02/img20230130065708-f929765159246da692fae78bd3c3eadd.jpg" alt="Abstrak" width="589" height="785"></p> 2024-10-18T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/3063 KEWAJIBAN ASURANSI DALAM PELAKSANAAN JASA OJEK ONLINE TERHADAP KEAMANAN DAN KESELAMATAN KONSUMEN 2023-10-04T06:44:00+00:00 Galih Aji Wibowo galihhaw832@gmail.com <p>&nbsp;</p> <p>Transportasi online, khususnya layanan ojek online, memiliki peran yang signifikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Perlindungan konsumen, terutama terkait keamanan dan keselamatan, diutamakan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019. Tanggung jawab perusahaan ojek online dan pengemudi dalam menjaga keselamatan konsumen didasarkan pada hukum yang berlaku.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Peneliti dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yaitu penelitian yang dilakukan mengacu pada norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum asuransi bagi konsumen ojek <em>online</em>.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Terdapat tiga pihak utama dalam layanan ojek online: pengemudi, penumpang, dan perusahaan transportasi online. Pengemudi menjalin perjanjian kemitraan dengan perusahaan transportasi online. Sementara penumpang adalah konsumen yang menggunakan layanan melalui aplikasi transportasi online. Perusahaan transportasi online berperan sebagai penyedia platform yang menghubungkan pengemudi dan penumpang. Perusahaan transportasi ojek online bekerjasama dengan prusahaan asuransi untuk memberikan asuransi kepada penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 bertujuan perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Terdapat dua cara penyelesaian sengketa yakni Non litigasi dan litigasi. Non litigasi merujuk pada proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan Litigasi penyelesaian sengketa melalui proses hukum yang diatur oleh pengadilan yang berwenang, dengan keputusan akhir ditetapkan oleh hakim.</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/4365 P PELAKSANAAN PENJAMINAN OLEH PIHAK KETIGA MELALUI AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN NOMOR 142/2024 DI KANTOR RENDY NOTARIS RENALDY, S.H.M.KN 2024-09-24T07:59:18+00:00 ade chandra cade9386@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas dan tantangan pelaksanaan penjaminan pihak ketiga melalui akta pemberian hak tanggunganpada akta nomor 142/2024 di kantor notaris Rendy Renaldy S.H.M.KN Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bagaimana akta tersebut berfungsi dalam melindungi hak-hak kreditur dan debitur serta menilai kesesuaian dan implementasi regulasi yang berlaku dalam praktik. Penelitian ini juga akan mengevaluasi peran akta pemberian hak tanggungan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas jaminan, serta mengidentifikasi potensi masalah yang dihadapi para pihak terkait dalam proses penjaminan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan efektivitas sistem penjaminan.</p> <p>Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris untuk menganalisis pelaksanaan penjaminan oleh pihak ketiga melalui akta pemberian hak tanggungan. Secara normatif, penelitian ini mengkaji dasar-dasar hukum dan regulasi yang mengatur penjaminan, dengan meneliti undang-undang, peraturan pemerintah, serta doktrin hukum yang relevan. Di sisi empiris, penelitian ini melibatkan pengumpulan data melalui wawancara dengan praktisi hukum, pengacara, dan pihak terkait lainnya, serta studi kasus untuk mengamati penerapan praktik penjaminan dalam konteks nyata. Kombinasi antara analisis normatif dan pengamatan empiris bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian regulasi dengan praktik lapangan, serta mengidentifikasi potensi masalah dan solusi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas sistem penjaminan pihak ketiga.</p> <p>Penelitian ini membahas pelaksanaan penjaminan oleh pihak ketiga dalam berbagai kontrak perjanjian. Penjaminan oleh pihak ketiga adalah mekanisme di mana pihak ketiga menjamin pelaksanaan kewajiban debitur kepada kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses pelaksanaan, peran, serta tanggung jawab pihak ketiga dalam menjamin kewajiban debitur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penjaminan oleh pihak ketiga memberikan perlindungan tambahan kepada kreditur terhadap risiko gagal bayar, serta memperkuat kepercayaan dalam hubungan kontraktual. Namun, ada beberapa kendala yang dihadapi, seperti kurangnya pemahaman hukum terkait penjaminan dan potensi sengketa yang mungkin muncul. Studi ini merekomendasikan adanya peningkatan regulasi dan sosialisasi mengenai peran pihak ketiga dalam penjaminan agar proses ini dapat berjalan lebih efektif dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/2787 JUAL BELI PEMANFAATAN ZONA NILAI TANAH TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI 2023-08-29T03:06:19+00:00 RIKO RAHMADANY SANJAYA rikorahmadany@gmail.com <p>Pada proses kepemilikan tanah terdapat istilah zona nilai tanah. Zona nilai tanah</p> <p>merupakan area yanng menggambarkan nilai tanah yang relatif sama, sekumpulan</p> <p>bidang tanah yang batasanya bersifat imaginer ataupun nyata sesuai pengguanaan</p> <p>tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara yang satu dengan yang lainnya</p> <p>berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dan biaya. Salah satunya terjadi</p> <p>dimaana konsumen merassa bahwa secara geografi tanah tidak sesuai dengan harga,</p> <p>sehingga proses jual beli menjadi terhambat. Selanjutnya dilakukanlah pengukuran</p> <p>ulang oleh pihak notaris, dan pengukuran tersebut dilakukan dilakukan oleh pihak</p> <p>badan pertanahan nasional (BPN). Oleh karena itu, peneliti merasa zona nilai tanah</p> <p>sangat penting untuk kita pahami saat proses peralihan hak ataas tanah karena jual</p> <p>beli. Pada penelitian ini akan membahas terkait arti penting dan implementasi zona</p> <p>nilai tanah terhadap peralihan hak ataas tanah karena jual beli secara hukum</p> <p>perdata.</p> <p>Jenis penelitian ini mengguanakan penelitian normatif empiris yang bermula dari</p> <p>ketentuan hukum positif yang diberlakukan pada peristiwa hukum dalam</p> <p>masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara dengan pegawai notaris dan</p> <p>pegawai kantor pertanahan nasional. Data sekunder diperoleh melalui peneliian</p> <p>kepustakaan meliputi buku, peraturan perundang undangan, dokumen resmi dan</p> <p>lain-lain, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif.</p> <p>Hasil penelitian ini menunjukan bahwa arti penting dan implementasi zona nilai</p> <p>tanah terhadap peralihan hak atas tanah karena jual beli adalah zona nilai tanah</p> <p>(ZNT) sangat dibutuhkan atau sangat penting dalam proses peralihan hak atas tanah</p> <p>karena jual beli, yaitu yang pertama zona nilai tanah menyediakaan informasi nilai</p> <p>tanah sebagai kebutuhan dan rujukan nasional untuk mewujudkan fungsi tanah bagi</p> <p>sebagian besar kemakmuran rakyat, kedua mempermudah mengidentifikasi nilai</p> <p>tanah dengan cara menentukan secara jelas batas batas kepemilikan hak atas tanah</p> <p>dalam bentuk sketsa/peta yang selanjutnya diterapkan sebagai penentu penerimaan</p> <p>negara bukan pajak, dan yang ketiga mempermudah pemeriksaan nilai tanah, status</p> <p>tanah guna penilaian nilai perolehan objek pajak atas perolehan hak atas tanah dan</p> <p>atau bangunan (BPHTB) untuk semua transaksi jual beli, hibah, waris ataupun</p> <p>lainnya. Implementasi zona nilai tanah berguna dalam proses pelaksanaan</p> <p>pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli, dengan meminta peta</p> <p>zona nilai tanah di kantor BPN setempat. Setelah permohonan peta zona nilai tanah</p> <p>selesai, maka itu merupakan salah satu syarat dalam pendaftaran peralihan hak</p> <p>milik atas tanah karena jual beli, kepada pemilik sertifikat tanah baru.</p> <p>Kata kunci : ZNT, Peralihan Hak Atas Tanah, Jual Beli</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/3078 ANALISIS PROSES PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN TINDAK PIDANA UMUM TERHADAP KASUS PENYALAHGUNA NARKOTIKA DALAM (NO REG PERKARA : PDM- 31/PSW/Enz.2/06/2022) DI KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU 2023-10-06T08:19:08+00:00 Rizky Kurniawan rizkikurniawan2222@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyusunan surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana narkotika dalam kasus dalam (no reg perkara : pdm-31/psw/enz.2/06/2022) di kejaksaan negeri pringsewu .</p> <p>Surat dakwaan adalah surat akta otentik yang dibuat oleh penuntut umum, berisi suatu uraian yang melukiskan tentang suatu peristiwa yang merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan merupakan dasar jalannya pemeriksaan di persidangan pengadilan. Untuk mengetahui dan menjelaskan wewenang jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan, dan juga untuk mengetahui dan memahami peranan jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan.</p> <p>Berdasarkan hasil penelitian dipahami wewenang jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan adalah bahwa jaksa penuntut umum berwenang membuat surat dakwaan dan surat dakwaannya tersebut haruslah dilakukan dengan cermat, jelas dan lengkap. Peranan jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan adalah: (a) dalam menyusun rumusan surat dakwaan, haruslah jelas supaya mudah mengarahkan jalannya pemeriksaan sidang, (b) surat dakwaan merupakan landasan dan titik tolak pemeriksaan, (c) jaksa penuntut umum yang berhak menghadapkan dan mendakwa seorang terdakwa yang melakukan tindak pidana kepada hakim di muka sidang</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/4442 Perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat hak milik atas objek tanah di desa malang sari Lampung Selatan 2024-10-03T08:27:58+00:00 nurlaila aprilia sari lailaaprl27@gmail.com <p>PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS OBJEK TANAH DI DESA MALANG SARI LAMPUNG SELATAN</p> <p>Oleh: Nurlaila Aprilia Sari</p> <p>Abstrak</p> <p>Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di desa Malang Sari Lampung Selatan yaitu ada oknum-oknum yang mengambil sebagian tanah masyarakat desa Malang Sari dengan membuat sertifikat tanah untuk di ambil alih oleh oknum tersebut. Setiap manusia mempunyai Hak atas dirinya sendiri, salah satunya yaitu hak atas tanah sebagai kebutuhan hidup masyarakat baik kebutuhan untuk tempat tinggal, atau untuk melakukan kegiatan usaha dimana kebutuhan manusia akan tanah selalu bertambah, dan ketersediaan akan tanah terbatas. Perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM atas objek tanah sering kali menciptakan ketidakpastian hukum dan konflik di masyarakat. Kasus-kasus seperti pemalsuan dokumen, manipulasi data, atau penerbitan sertifikat ganda mengindikasikan adanya penyimpangan dari prosedur hukum yang berlaku. Hal ini tidak hanya merugikan pihak yang sah secara hukum tetapi juga mengganggu ketertiban administrasi tanah secara umum.</p> <p>Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) Pasal 1365 yang mengatur perbuatan melawan hukum dan undang-undang nomor 5 tahun 1960 tantang peraturan dasar pokok-pokok agraria , (UUPA) penelitian ini bersifat deskriptif.</p> <p>Permasalahan hukum dalam SHM objek tanah sering kali melibatkan sengketa kepemilikan. Salah satu isu utama adalah sengketa tanah yang belum terselesaikan. Tanah yang terlibat dalam sengketa hukum, seperti sengketa antara individu atau kelompok, atau sengketa antara warga dengan negara, dapat menghambat proses penerbitan sertifikat.</p> <p>Perbuatan melawan hukum didalam kasus ini dengan telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata, yaitu suatu sebab terlarang dan adanya hal atau materi perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang sehingga suatu perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 1365 KUHPerdata.&nbsp;</p> <p>Penerbitan sertifikat hak milik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terdapat Upaya hukum yang dapat dilakukan, baik melalui jalur administrasi maupun peradilan adalah pengaduan ke badan pertanahan nasional, gugatan tata usaha negara (PTUN), guagatan perdata, pengaduan pidana, dan mekanisme mediasi dengan berbagai Upaya hukum pihak yang dirugikan memiliki beberapa pilihan untuk memeperjuangkan hak nya dan memastikan bahwa penerbitan SHM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci: Perbuatan melawan hukum, penerbitan sertifikat hak milik, ob</p> <p>jek tanah</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/1175 ANALISIS PERJANJIAN KEMITRAAN KONSERVASI (Studi pada kelompok SHK PBL di Tahura Wan Abdul Rahman) 2022-09-02T02:33:06+00:00 putri putri Putriputriiiii12345@gmail.com <p>Kemitraan konservasi merupakan kerjasama antara unit pengelola kawasan<br>denganmasyarakat setempat untuk pemberdayaan local dalam rangka pemulihan <br>ekosistem, pada undang-undang nomor 5 Tahun 1990, dalam rangka <br>mengoptimalkan aneka fungsihutan yang lebih baik, sebuah kawasan hutan harus <br>dikelola berdasarkan pada rencana pengelolaan yang disusun oleh unit pengelola<br>kesatuan pengelolaan hutan (KPH). pengelolaan ini bertujuan untuk menjaga <br>kelestarian alam sekaligus memaksimalkan fungsi pemanfaatan untuk<br>meningkatkan kesejahteraan, khususnya didaerah TamanHutan Raya Wan Abdul <br>Rahman. Sehingga dengan demikian penulis merumuskan dua isu hukum di <br>antaranya adalah: Bagaimana proses perjanjian kerjasama kemitraaan konservasi <br>oleh kelompok SHK PBL di tahura wan abdul rahman kabupaten pesawaran<br>lampung? Bagaimana sebab akibat adanya perjanjian kerjasama kemitraan <br>konservasi oleh kelompok SHK PBL di tahura wan abdul rahman di kabupaten<br>pesawaran lampung? Bagaimana pelaksanaan kegiatan kebijakan kemitraan <br>konservasi taman hutan raya wanabdul rahman di kabupaten pesawaran lampung?</p> <p>Pada perjanjian kemitraan konservasi, jenis penelitian ini menggunakan <br>penelitian kualitatif, penelitian kualitatif membutuhkan pemahaman mengenai<br>norma – norma yang terkait dengan kasus yang sedang diteliti, kemudian <br>dijabarkan dalambentuk tulisan atau paragraf, istilah penelitian kualitatif <br>dimaksudkan sebagai jenispenelitian yang temuan – temuanya tidak diperoleh<br>melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya.<br>Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tahun 1997 warga desa padang <br>cermin membuka kawasan untuk ditanami kopi dan cengkeh, tahun 1985 <br>pemerintah melakukan oprasi pengosongan, tahun 1987 masyarakat melanjutkan <br>penggarapan dalam kawasan, factor penyebab terjadinya penggarapan, dikarnakan <br>kesulitan ekonomi akibat krisis moneter, sulitnya mencari pekerjaan,<br>elaksanaan perjanjian kerjasamakonservasi, jangka waktu perjanjian<br>kerjasama selama 5 (lima)tahun dan ditindaklanjuti dengan penyusunan<br>rencana pelaksanaan program</p> 2024-10-18T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/3050 ANALISIS PERAN UNIT PEMBINAAN PADA NARAPIDANA TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS 1 BANDAR LAMPUNG 2023-09-29T08:51:40+00:00 Redia Adeta Veni zaidanathallah707@gmail.com <p>terhadap anak dapat merusak tatanan hidup keluarga, lingkungan masyarakat, dan lingkungan sekolahnya bahkan langsung atau tidak langsung merupakan anacaman bagi kelangsungan pembangunan serta masa depan anak yang merupakan generasi penerus bangsa dan negara indonesia. Pencabulan telah menjadi masalah sangat serius bukan hanya lokal, nasional, melainkan juga pada tingkat internasional. Pencabulan bila di analisis secara medis pada dasarnya merupakan penyakit otak, oleh karena itu persoalan seksual bukan karena kurang motivasi untuk pulih melainkan karena perubahan mekanisme yang ada dalam otak yang pada umumnya memerlukan waktu yang lama untuk dapat beradaptasi dan kembali pulih.. Dalam KUHP Pasal 290 disebutkan bahwa hukuman bagi pelaku pencabulan diancam dengan piadna penjara paling lama 7 tahun</p> <p>Metedologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap beberapa narasumber dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung dan dari Akademisi terkait dengan judul penelitian. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan meliputi buku-buku litelatur, peraturan perundang-undangan, teori-teori menurut para ahli, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalsis secara analisi kualitatif. Dalam Penelitian ini penulis akan menganalisis Bagaimana Peran Unit Pembinaan Dalam Membina Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung?, Apa Saja Hambatan Lapas Dalam Membina Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar lampung?, dan Bagaimana Cara Mengatasi Kendala-Kendala Dalam Membina Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di dalam Lembaga Pemasyarakatan&nbsp; Kelas I Bandar Lampung ?&nbsp;&nbsp;</p> <p>Hasil penelitian menunjukan unit pembinaan pada narapidana tindakan pencabulan anak sudah melakukan peran pencegahan terhadap anak sangat maksimal dimana melakukan penyuluhan peran serta orang tua dalam mengawasi anak untuk menghindar bahaya pencabulan anak terhadap psikologi anak, serta proses hukum&nbsp; tindak pidana terhadap pencabulan terhadap anak. Hambatan yang di alami lapas dalam membina pelaku tindak pidana pencabulan anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung disebabkan oleh beberapa faktor, seperti hambatan dari petugas atau tenaga ahli, hambatan dari narapidana, masyarakat, sarana dan prasarana dan hambatan administrasi. Cara untuk mengatasi kendala-kendala mencegah pencabulan terhadap anak adalah dengan lebih ekstra memberikan perlindungan terhadap anak dalam hal tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua dalam bidang kehidupan agama, pendidikan, kesehatan dan sosial</p> <p><strong>Kata Kunci :</strong> Pembinaan, Narapidana, Pencabulan, Anak</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/4359 pe PELAKSANAAN PENJAMINAN OLEH PIHAK KETIGA MELALUI AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN NOMOR 142/2024 DI KANTOR RENDY NOTARIS RENALDY, S.H.M.KN 2024-09-23T16:22:22+00:00 ade chandra cade9386@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas dan tantangan pelaksanaan penjaminan pihak ketiga melalui akta pemberian hak tanggunganpada akta nomor 142/2024 di kantor notaris Rendy Renaldy S.H.M.KN Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bagaimana akta tersebut berfungsi dalam melindungi hak-hak kreditur dan debitur serta menilai kesesuaian dan implementasi regulasi yang berlaku dalam praktik. Penelitian ini juga akan mengevaluasi peran akta pemberian hak tanggungan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas jaminan, serta mengidentifikasi potensi masalah yang dihadapi para pihak terkait dalam proses penjaminan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan efektivitas sistem penjaminan.</p> <p>Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris untuk menganalisis pelaksanaan penjaminan oleh pihak ketiga melalui akta pemberian hak tanggungan. Secara normatif, penelitian ini mengkaji dasar-dasar hukum dan regulasi yang mengatur penjaminan, dengan meneliti undang-undang, peraturan pemerintah, serta doktrin hukum yang relevan. Di sisi empiris, penelitian ini melibatkan pengumpulan data melalui wawancara dengan praktisi hukum, pengacara, dan pihak terkait lainnya, serta studi kasus untuk mengamati penerapan praktik penjaminan dalam konteks nyata. Kombinasi antara analisis normatif dan pengamatan empiris bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian regulasi dengan praktik lapangan, serta mengidentifikasi potensi masalah dan solusi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas sistem penjaminan pihak ketiga.</p> <p>Penelitian ini membahas pelaksanaan penjaminan oleh pihak ketiga dalam berbagai kontrak perjanjian. Penjaminan oleh pihak ketiga adalah mekanisme di mana pihak ketiga menjamin pelaksanaan kewajiban debitur kepada kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses pelaksanaan, peran, serta tanggung jawab pihak ketiga dalam menjamin kewajiban debitur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penjaminan oleh pihak ketiga memberikan perlindungan tambahan kepada kreditur terhadap risiko gagal bayar, serta memperkuat kepercayaan dalam hubungan kontraktual. Namun, ada beberapa kendala yang dihadapi, seperti kurangnya pemahaman hukum terkait penjaminan dan potensi sengketa yang mungkin muncul. Studi ini merekomendasikan adanya peningkatan regulasi dan sosialisasi mengenai peran pihak ketiga dalam penjaminan agar proses ini dapat berjalan lebih efektif dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/2450 PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK TERHADAP PELAKU ANAK DI KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU (STUDI KASUS TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM NO.REG.PERK:PDM-03/PSW/Eku.2/06/2022) 2023-08-21T15:02:11+00:00 INDRA SETIAWAN indrasetiawann236@gmail.com <p>Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung adalah Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kot yang sudah berkekuatan hukum tetap. Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terhadap kasus ini karena penelitian ini berbeda dengan penelitian lainnya yaitu pelaku dalam hal ini masih berumur 14 tahun dan korban masih berumur 14 tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun, yang digolongkan sebagai anak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana.</p> <p>Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan metode penelitian secara penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini yang akan menjadi objeknya yaitu Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk:Pdm-03/Psw/Eku.2/06/2022. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif-empiris yang memadukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.</p> <p>Analisa peneliti dalam masalah ini adalah bahwa jaksa penuntut umum dalam melakukan proses pembuktian telah sesuai dengan aturan yang diatur dalam KUHAP dan SPPA dan mengenai dakwaan yang diberikan kepada terdakwa telah terbukti dilakukan oleh terdakwa akan tetapi mengenai penjatuhan tuntutan hukuman yang diberikan oleh penuntut umum terhadap terdakwa telah memenuhi konsep kepastian hukum namun tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan bagi anak terdakwa. Proses pembuktian di persidangan dimulai pada saat pembacaan dakwaan, pemeriksaan terhadap para saksi termasuk saksi anak korban, surat <em>Visum Et Repertum</em> dan terdakwa serta barang bukti guna mendapatkan titik terang dari permasalahan tersebut yang dimana semuanya saling berhubungan sesuai dengan yang diatur didalam KUHAP.</p> <p><strong>Kata Kunci: Pembuktian, Tindak Pidana, Persetubuhan terhadap anak.</strong></p> 2024-10-18T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/3076 IMPLIKASI PERJANJIAN TAKE OVER KREDIT PEMILIKAN RUMAH DI HADAPAN NOTARIS (Studi Di Kantor Notaris Rendy Renaldy, S.H., M.Kn. Bandar Lampung) 2023-10-06T07:36:35+00:00 Andre Darmawan darmawanandre58@gmail.com <p><em>Take Over</em> KPR bawah tangan merupakan jenis&nbsp;<em>take over</em>&nbsp;yang tidak resmi sebab tidak melibatkan pihak bank di dalamnya. <em>Take over</em> di bawah tangan merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan rumah yang dilakukan hanya antara pihak pembeli dan juga penjual saja. <em>Take over</em> ini berlangsung tanpa adanya keterlibatan pihak bank selaku pemberi dana KPR itu sendiri.&nbsp; Proses <em>take over</em> KPR bawah tangan bisa dilakukan hanya melalui pihak notaris langsung. Dasar Hukum <em>Take Over</em> KPR Bawah Tangan mengacu pada pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebagai bagian dari asas kebebasan berkontrak.</p> <p>Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap beberapa narasumber yang secara langsung menangani peristiwa <em>take over </em>bawah tangan serta pendapat Akademisi terkait penelitian ini. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan meliputi buku-buku litelatur, peraturan perundang-undangan, teori-teori menurut para ahli, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalsis secara kualitatif.</p> <p>Penelitian ini membahas bagaimana Implikasi Perjanjian <em>Take Over </em>yang dilakukan di hadapan Notaris terhadap para pihak dan faktor yang Menyebabkan Para Pihak Melakukan Perjanjian <em>Take Over</em> Kredit Pemilikan Rumah Di Hadapan Notaris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan para pihak lebih memilik melakukan perjanjian <em>take over</em> Kredit pemilikan rumah di hadapan notaris tanpa melibatkan pihak bank, faktor tersebut antaralain : Proses Cepat dan Mudah, Biaya Lebih Murah, Bisa Negosiasi Harga Antar Pihak, Kedudukan Hukum Pihak Ke Tiga Lebih Terjamin. Implikasi <em>take over</em> kredit pemilikan rumah di Hadapan notaris adalah lahirnya suatu hubungan hukum baru antara debitur pertama dengan debitur baru yaitu sebagai pihak ketiga yang membeli rumah dengan oper kredit tersebut, yang mana debitur baru ini tidak diakui oleh pihak Bank sebagai penerima pembiayaan atas pembelian kredit rumah tersebut dan sulit untuk mengambil sertifikat bagi debitur baru karena bank tidak mengakui adanya perjanjian tersebut.</p> <p><strong>Kata Kunci : </strong><em>Take Over, </em>Para Pihak, Notaris, Wanprestasi.</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/4440 Perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat hak milik atas objek tanah di desa malang sari Lampung Selatan 2024-10-03T07:58:40+00:00 nurlaila aprilia sari lailaaprl27@gmail.com <p>&nbsp;</p> <p>PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS OBJEK TANAH DI DESA MALANG SARI LAMPUNG SELATAN</p> <p>Oleh: Nurlaila Aprilia Sari</p> <p>Abstrak</p> <p>Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di desa Malang Sari Lampung Selatan yaitu ada oknum-oknum yang mengambil sebagian tanah masyarakat desa Malang Sari dengan membuat sertifikat tanah untuk di ambil alih oleh oknum tersebut. Setiap manusia mempunyai Hak atas dirinya sendiri, salah satunya yaitu hak atas tanah sebagai kebutuhan hidup masyarakat baik kebutuhan untuk tempat tinggal, atau untuk melakukan kegiatan usaha dimana kebutuhan manusia akan tanah selalu bertambah, dan ketersediaan akan tanah terbatas. Perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM atas objek tanah sering kali menciptakan ketidakpastian hukum dan konflik di masyarakat. Kasus-kasus seperti pemalsuan dokumen, manipulasi data, atau penerbitan sertifikat ganda mengindikasikan adanya penyimpangan dari prosedur hukum yang berlaku. Hal ini tidak hanya merugikan pihak yang sah secara hukum tetapi juga mengganggu ketertiban administrasi tanah secara umum.</p> <p>Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) Pasal 1365 yang mengatur perbuatan melawan hukum dan undang-undang nomor 5 tahun 1960 tantang peraturan dasar pokok-pokok agraria , (UUPA) penelitian ini bersifat deskriptif.</p> <p>Permasalahan hukum dalam SHM objek tanah sering kali melibatkan sengketa kepemilikan. Salah satu isu utama adalah sengketa tanah yang belum terselesaikan. Tanah yang terlibat dalam sengketa hukum, seperti sengketa antara individu atau kelompok, atau sengketa antara warga dengan negara, dapat menghambat proses penerbitan sertifikat.</p> <p>Perbuatan melawan hukum didalam kasus ini dengan telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata, yaitu suatu sebab terlarang dan adanya hal atau materi perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang sehingga suatu perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 1365 KUHPerdata.&nbsp;</p> <p>Penerbitan sertifikat hak milik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terdapat Upaya hukum yang dapat dilakukan, baik melalui jalur administrasi maupun peradilan adalah pengaduan ke badan pertanahan nasional, gugatan tata usaha negara (PTUN), guagatan perdata, pengaduan pidana, dan mekanisme mediasi dengan berbagai Upaya hukum pihak yang dirugikan memiliki beberapa pilihan untuk memeperjuangkan hak nya dan memastikan bahwa penerbitan SHM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci: Perbuatan melawan hukum, penerbitan sertifikat hak milik, objek tanah</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/1116 Beni PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT PANDEMI COVID - 19 (Studi Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk) 2022-08-31T12:35:36+00:00 beni prasetyo beniprst123@gmail.com <p>Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak pandemi COVID-19. Hal ini tentu</p> <p>memberikan dampak yang dapat merugikan bagi negara. Salah satu dampak yang dirasakan</p> <p>terhadap perusahaan adalah terpuruknya kondisi keuangan perusahaan, yang berakibat</p> <p>perusahaan harus melakukan efisiensi dengan jalan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja</p> <p>(PHK). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat menganalisa bagaimana perusahaan atau</p> <p>pemberi kerja melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secera sepihak dengan landasan</p> <p>COVID-19 dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi para pekerja yang terdampak PHK</p> <p>secara sepihak dalam kondisi tersebut.</p> <p>Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif pendekatan empiris. Data</p> <p>primer diperoleh melalui wawancara terhadap beberapa narasumber yang secara langsung</p> <p>menjadi kuasa hukum kasus terkait di LBH Bandar Lampung. Data sekunder diperoleh melalui</p> <p>penelitian kepustakaan meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, teori-</p> <p>teori menurut para ahli, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara analisis</p> <p>kualitatif.</p> <p>Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa faktor penyebab perusahaan melakukan</p> <p>PHK kepada pekerja/buruh karena adanya efisiensi. Alasan force majeure (keadaan memaksa).</p> <p>Perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena PHK akibat COVID-19 mengikat para pihak</p> <p>sejak dibuatnya perjanjian kerja tersebut dan menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Jika</p> <p>ikatan perjanjian dalam hubungan itu putus akibat dampak pandemi COVID-19, maka pihak</p> <p>perusahaan/pengusaha atau pemberi kerja harus memberikan hak dari pekerja/buruh tersebut</p> <p>sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang- Undang</p> <p>Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.</p> 2024-10-18T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/2803 TANAH PEMANFAATAN ZONA NILAI TANAH TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI 2023-08-29T06:16:07+00:00 RIKO RAHMADANY SANJAYA rikorahmadany@gmail.com <p>Pada proses kepemilikan tanah terdapat istilah zona nilai tanah. Zona nilai tanah</p> <p>merupakan area yanng menggambarkan nilai tanah yang relatif sama, sekumpulan</p> <p>bidang tanah yang batasanya bersifat imaginer ataupun nyata sesuai pengguanaan</p> <p>tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara yang satu dengan yang lainnya</p> <p>berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dan biaya. Salah satunya terjadi</p> <p>dimaana konsumen merassa bahwa secara geografi tanah tidak sesuai dengan harga,</p> <p>sehingga proses jual beli menjadi terhambat. Selanjutnya dilakukanlah pengukuran</p> <p>ulang oleh pihak notaris, dan pengukuran tersebut dilakukan dilakukan oleh pihak</p> <p>badan pertanahan nasional (BPN). Oleh karena itu, peneliti merasa zona nilai tanah</p> <p>sangat penting untuk kita pahami saat proses peralihan hak ataas tanah karena jual</p> <p>beli. Pada penelitian ini akan membahas terkait arti penting dan implementasi zona</p> <p>nilai tanah terhadap peralihan hak ataas tanah karena jual beli secara hukum</p> <p>perdata.</p> <p>Jenis penelitian ini mengguanakan penelitian normatif empiris yang bermula dari</p> <p>ketentuan hukum positif yang diberlakukan pada peristiwa hukum dalam</p> <p>masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara dengan pegawai notaris dan</p> <p>pegawai kantor pertanahan nasional. Data sekunder diperoleh melalui peneliian</p> <p>kepustakaan meliputi buku, peraturan perundang undangan, dokumen resmi dan</p> <p>lain-lain, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif.</p> <p>Hasil penelitian ini menunjukan bahwa arti penting dan implementasi zona nilai</p> <p>tanah terhadap peralihan hak atas tanah karena jual beli adalah zona nilai tanah</p> <p>(ZNT) sangat dibutuhkan atau sangat penting dalam proses peralihan hak atas tanah</p> <p>karena jual beli, yaitu yang pertama zona nilai tanah menyediakaan informasi nilai</p> <p>tanah sebagai kebutuhan dan rujukan nasional untuk mewujudkan fungsi tanah bagi</p> <p>sebagian besar kemakmuran rakyat, kedua mempermudah mengidentifikasi nilai</p> <p>tanah dengan cara menentukan secara jelas batas batas kepemilikan hak atas tanah</p> <p>dalam bentuk sketsa/peta yang selanjutnya diterapkan sebagai penentu penerimaan</p> <p>negara bukan pajak, dan yang ketiga mempermudah pemeriksaan nilai tanah, status</p> <p>tanah guna penilaian nilai perolehan objek pajak atas perolehan hak atas tanah dan</p> <p>atau bangunan (BPHTB) untuk semua transaksi jual beli, hibah, waris ataupun</p> <p>lainnya. Implementasi zona nilai tanah berguna dalam proses pelaksanaan</p> <p>pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli, dengan meminta peta</p> <p>zona nilai tanah di kantor BPN setempat. Setelah permohonan peta zona nilai tanah</p> <p>selesai, maka itu merupakan salah satu syarat dalam pendaftaran peralihan hak</p> <p>milik atas tanah karena jual beli, kepada pemilik sertifikat tanah baru.</p> <p>Kata kunci : ZNT, Peralihan Hak Atas Tanah, Jual Beli</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/4178 IMPLEMENTASI KONSEP DERADIKALISASI DALAM PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP WARGA BINAAN TINDAK PIDANA TERORISME DI LAPAS KELAS 1 BANDAR LAMPUNG 2024-08-29T06:52:55+00:00 Imam Mahdi imammahdi0899@gmail.com <p>Terorisme merupakan sebuah kejahatan yang sering terjadi di Indonesia dan kerap terjadi setiap saat yang dimana bentuk tindak pidana nya memenuhi unsur-unsur tindak pidana, baik berupa perusakan di tempat umum maupun perampasan nyawa orang lain. Terorisme mengacu pada penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menciptakan ketakutan atau kepanikan yang meluas, menimbulkan kerugian besar, menghancurkan properti yang dibatasi secara strategis, atau lingkungan atau bangunan umum, merusak atau menghancurkan tempat-tempat yang menghancurkan dunia. Komunitas hingga kekacauan terkait pekerjaan. Keamanan yang bertujuan mengubah pandangan suatu negara, kebijakan politik, dan gangguan ketertiban umum, maka dalam hal ini guna untuk menghilangkan faham- faham Radikalisme perlu diadakannya Deradikalisasi yang dimana Deradikalisasi ini merupakan sebuah kegiatan Ikrar sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dimana Deradikalisasi ini guna untuk pemenuhan Hak Integrasi dalam Pembebasan Bersyarat bagi warga binaan atau anak didik Pemasyarakatan yang telah menjalani masa tahanan selama <sup>2/</sup><sub>3 </sub>&nbsp;tahun, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Normatif Empiris, hasil penelitian ini guna untuk menjawab rumusan masalah yang tertuang dalam penelitian yaitu apa konsep pembinaan yang dilakukan terhadap Warga Binaan Terorisme serta konsep Deradikalisasi dalam Pembinaan dan faktor penghambat tidak terlaksananya Deradikalisasi, maka dalam hal ini penulis melihat bahwasanya dalam prosesi konsep pembinaan Deradikalisasi tidak lain dan tidak buka yaitu dengan cara merubah sikap dalam proses pembinaan Kepribadian dan Kemandirian,sehingga Proses Integrasi Deradikalisasi dalam Pemenuhan Bebas bersyarat dapat berjalan dengan baik, dan selanjutnya penulis menyarankan dalam konsep pembinaan perlu adanya kegiatan tambahan yang secara persuasif seperti pemberian wawasan kebangsaan serta wawasan keisleman yang diberikan kepada warga binaan terorisme.</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/2277 PEMENUHAN HAK PEKERJA PEMENUHAN HAK PEKERJA KONTRAK MELALUI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) YANG DIPUTUS SEPIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA 2023-08-14T04:16:55+00:00 MUHAMAD RAIHAN raihan3538@gmail.com <p>Salah satu bentuk perjanjian kerja yang ada di Indonesia adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau yang biasa kita menggunakan konsep perjanjian kerja kontrak. Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat cukup banyak perubahan-perubahan yang signifikan, salah satunya yang berkaitan dengan ketentuan dan pelaksanaan PKWT, serta hak yang di peroleh pekerja PKWT. Penelitian ini membahas bagaimana Status kedudukan hukum tenaga kerja PKWT dalam perspektif UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan bagaimana Pemenuhan hak pekerja setelah di PHK secara sepihak Menurut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metedologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris, yaitu mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundangan, literatur, pendapat para ahli, makalah-makalah, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan penilitian ke lapangan melakukan wawancara kepada akademisi hukum dan kuasa hukum penggugat di kantor lembaga bantuan hukum (LBH) Bandar Lampung untuk mendapat data otentik yang nantinya digunakan sebagai bahan analisis dan penyusunan hasil penelitian. Hasil penelitian terhadap kedudukan hukum Pekerja PKWT dalam pertimbangan hakim dengan putusan PN Tanjung Karang No. 23/Pdt.Sus.PHI/2022, yaitu sudah sesuai dengan ketentuan UU No 11 tahun Cipta Kerja. Kesesuaian tersebut dikarenakan hakim membuat putusan setelah mempertimbangkan fakta yang ada, yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah 35 tahun 2021, dan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hasil penelitian terhadap Pemenuhan hak pekerja yang di peroleh dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam penelitian ini antara lain: uang ganti rugi, uang kompensasi, uang pesangon, serta uang penggantian hak. <br><br>KATA KUNCI: PKWT, Hak Pekerja, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.</p> 2024-10-18T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/3068 PERAN UNIT KEGIATAN KERJA DALAM MENINGKATKAN KETERAMPILAN BAGI NARAPIDANA Dl LEMBAGAPEMASYARAKATANKELAS 1 BANDAR LAMPUNG 2023-10-04T11:53:21+00:00 Rizky astri jalerizky777@gmail.com <h1>PERAN UNIT KEGIATAN KERJA DALAM MENINGKATKAN KETERAMPILAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS 1 BANDAR LAMPUNG</h1> <h1>&nbsp;</h1> <p><strong>Oleh : Rizky Astri Novebri</strong></p> <p><strong>Abstark</strong></p> <p>Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung merupakan lembaga yang membina narapidana sekaligus lembaga binaan yang menindak lanjuti para tahanannnya dengan memberi keterampilan untuk bekal hidupnya kelak setelah menyelesaikan masa tahannnya. Pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung harus menumbuhkan suasana yang penuh saling pengertian dan kerukunan baik diantara sesama narapidana maupun antara petugas LP dengan narapidananya sehinggga tercipta hubungan yang harmonis dan juga kesuksesan dalam pembninaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan</p> <p>Permasalahan yang di kaji penulis dalam penelitian ini adalah : (1) Apakah pembinaan keterampilan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung telah terlaksana sesuai dengan peraturan yang ada (2)Bagaimana upaya&nbsp; Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung dalam peminatan keterampilan bagi narapidana. Dalam penelitian ini penulis menggunaka penelitian kualitatif dengan beberapa teori yang menajdi dasar penelitian seperti Teori peranan dan Teori gabungan (relatif) kemudia data diperoleh dengan cara wawancara oleh bebebrapa subjek seperti pegawai,kepala bidang dan narapidana.</p> <p>Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Lembaga Pemasyarakatan sangatlah penting bagi pembinaan narapidana yang mana sudah di atur dalam undang-undang dan juga dalam beberapa proses dalam sejalannya waktu akan terus berkembang demi mencapai kesuksesan dalan keberhasilan dalam pembinaan dalam hal ini juga upaya yang dilakukan sudahlah sesuai dengan peraturan dan juga cara inovatif dalam membina para narapidana yang belum mengikuti dengan memberikan masukan,pelatihan yang diminati,bahkan masukan dari beberapa narapidana yang sudah mengikuti kegiatan kerja sebelumnya dengan harapan agar kedepannnya banyak narapidana yang antusias dalam kegiatan keterampilan yang diberikan demi menjadikan narapidana agar tidak mengulangi kesalahan yang sebelumnnya.</p> <p>Kata kunci : Pembinaan Keterampilan,Narapidana,Peran Lembaga Pemasyarakat</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/4382 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PASIEN HIV DI RUMAH SAKIT PESAWARAN 2024-09-30T03:51:49+00:00 yolanda saputra yolandasaputra3113@gmail.com <p>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PASIEN HIV DI RUMAH SAKIT PESAWARAN<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Oleh : YOLANDA SAPUTRA<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Abstrak</p> <p><br>Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi di sektor kesehatan telah memberikan kemudahan dalam pengelolaan data medis pasien, termasuk data pribadi pasien HIV. Namun, perkembangan ini juga memunculkan tantangan baru terkait dengan perlindungan data pribadi. Data medis pasien, terutama pasien HIV, merupakan data yang sangat sensitif karena menyangkut privasi dan stigma sosial yang tinggi. Kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi pasien dapat menimbulkan dampak yang serius, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah: (1) bagaimana penyelenggaraan perlindungan data pribadi pasien HIV di rumah sakit?, (2) bagaimana upaya yang dapat diambil ketika data pribadi pasien bocor?.<br>Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Normatif empiris, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan data pribadi, terutama Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta Peraturan Menteri Kesehatan terkait dengan kerahasiaan medis dan perlindungan data pribadi.<br>Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan data pribadi pasien HIV sangat penting untuk menjaga privasi dan mencegah stigma sosial. Rumah sakit harus menerapkan protokol keamanan, pelatihan tenaga medis, dan kebijakan pengelolaan data sesuai Undang-Undang No. 29 Tahun 2004, No. 44 Tahun 2009, dan No. 27 Tahun 2022. Tantangan meliputi infrastruktur teknologi yang kurang memadai dan pemahaman tenaga kesehatan yang belum merata. Saat kebocoran terjadi, rumah sakit harus segera mengidentifikasi sumber, menghentikan akses tidak sah, memberi tahu pasien, dan melibatkan otoritas. Evaluasi keamanan, enkripsi data, dan pelatihan rutin sangat penting. Jika melanggar hukum, rumah sakit harus bertanggung jawab sesuai regulasi, untuk meminimalisir dampak dan memulihkan kepercayaan pasien.<br>Kata kunci: Perlindungan hukum, data pribadi, pasien HIV, rumah sakit, kerahasiaan medis.</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/968 pengawasan komisi penyiaran indonesia daerah provinsi lampung dalam pengawasan dan pendidikan politik study kasus pilkada bandar lampung 2020 2022-08-26T07:51:50+00:00 agus salim agussalam605@gmail.com <p>pengawasan komisi penmyiaran indonesia daerah provinsi lampung</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/2796 Peranan Divisi Teknis Dan Parmas (Partisipasi Masyarakat ) Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Bandar Lampung Dalam Mensosialisasikan Pemilihan Presiden Tahun 2024 Pada Pemilih Disabilitas Tunanetra 2023-08-29T04:42:57+00:00 Kris Mansyah Chrismansyah742@gmail.com <p>Pemilihan umum disingkat pemilu yang mencakup pemilihan, DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden, serta pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kata pemilu begitu akrab dengan politik dan pergantian pemimpin, dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari sebuah proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin yang diyakini &nbsp;pada sebagian besar &nbsp;masyarakat beradab di muka bumi ini, pemilu adalah mekanisme pergantian kekuasaan (suksesi) yang paling aman, bila dibandingkan dengan cara-cara lain, pemilu merupakan pilar utama dari sebuah demokrasi. Menurut Ali Moertopo, pemilihan umum adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya dan merupakan lembaga demokrasi.</p> <p>Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif Empiris (Terapan). Penelitian yang mengkaji kolerasi antara kaidah hukum dalam bentuk ketentuan peraturan perudang-undangan dengan kaitannya terhadap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat, yakni mengenai Perananan Divisi Teknis dan Parmas (partisipasi masyarakat) Komisi Pemilihan Uum Kota Bandar Lampung Dalam Mensosialisasikan Pemilihan Presiden Tahun 2024 Kepada Pemilih Disabilitas Tunanetra. &nbsp;Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, 1). Bagaimana Perananan Divisi Teknis dan Parmas Kpu Kota Bandar Lampung Dalam Mensosialisasikan Pemilihan presiden 2024 Pada Pemilihan Disabilitas (Tunanetra) ? 2)Bagiamana Kendala Divisi Teknis dan Parmas Kpu Kota Bandar Lampung Dalam Mensosialisasikan Pemilihan presiden 2024 Pada Pemilihan Disabilitas (Tunanetra) ?</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci: Peranan Huparmas, KPU, Pemilih Disabilitas</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/3379 ANALISA PEMBENTUKAN BADAN AD HOC PENYELENGGARAAN PEMILU 2019 DI BANDAR LAMPUNG 2024-04-28T13:44:23+00:00 RAMA DARMA SANDIKA ramadarma040298@gmail.com <h1><a name="_Toc162902764"></a>ABSTRAK</h1> <p>Penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas dan semakin demokratis akan memberikan legitimasi yang kuat terhadap hasil pemilihan umum di satu sisi dan disisi lain akan meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap penyelenggaraan pemilu sebagai sarana kedaulatan dan demokrasi sehingga akan memberi kesadaran rakyat menggunakan hak politik melalui partisipasi politik yang kongkrit dalam pemilihan umum, sebab meningkatnya partisipasi politik msyarakat adalah bagian dari kualitas demokrasi yang mampu memberi jawaban terhadap masalah bangsa. jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Tolak ukur atau regulasi yang digunakan KPU Bandar Lampung saat melakukan seleksi badan ad hoc pada pemilu tahun 2019 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan aturan tersebut juga diberlakukan oleh KPU kabupaten/kota yang ada di Indonesia, namun hal tersebut tidak disosialisasikan dengan efektif kepada masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang kurang memahami aturan dan membuat minat masyarakat berpartisipasi sebagai anggota masih minim.</p> <p><strong>Kata Kunci : P</strong><strong>embentukan</strong><strong>, </strong><strong>Badan Adhoc</strong><strong>, Pemilihan Umum 20</strong><strong>19</strong></p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/1694 PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBATALAN PENERBANGAN OLEH PERUSAHAAN MASKAPAI DI MASA PANDEMI COVID-19 DI BANDAR LAMPUNG 2023-03-09T06:57:40+00:00 Ahmad Haykal haikalschatzi13@gmail.com <ol> <li>PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBATALAN <br>PENERBANGAN OLEH PERUSAHAAN MASKAPAI DI <br>MASA PANDEMI COVID-19 DI BANDAR LAMPUNG<br>Oleh: Ahmad Haykal<br>ABSTRAK<br>Pandemi covid-19 telah memberikan dampak yang luas secara sosial, ekonomi <br>dan politik di negara-negara dunia termasuk Indonesia. Setiap negara didorong untuk <br>mengambil kebijakan tegas dalam bentuk pembatasan interaksi fisik antar individu, <br>tidak terkecuali dalam hal pembatasan terhadap akses transportasi masyarakat. Untuk <br>menyikapi hal itu, pemerintah indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan <br>dan regulasi. Namun dalam penerapannya, hal tersebut justru memunculkan masalah <br>baru. Khususnya terkait sengketa hak dan kewajiban antara konsumen dengan <br>perusahaan penyedia layanan jasa dalam penyelesaian masalah refund tiket pesawat. <br>Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai mekanisme penyelesaian <br>masalah refund atas pembatalan penerbangan oleh maskapai penerbangan di masa <br>pandemi covid-19 di bandar lampung dan bagaimana perlindungan hukum terhadap <br>konsumen dalam permasalahan tersebut.<br>Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum <br>normatif-empiris (terapan). Metode penelitian ini mengkaji perihal implementasi <br>ketentuan hukum normatif (undang-undang) secara in action pada setiap peristiwa <br>hukum tertentu yang terjadi di masyarakat.<br>Berdasarkan hasil penelitian, pemberian refund yang dibayarkan oleh <br>perusahaan maskapai tidak sepenuhnya berupa uang tunai 100 persen. Salah satunya <br>diberikan dalam bentuk kupon tiket (voucher ticket). Mekanisme pengajuan dan <br>pengembaliannya pun dirasakan terlalu sulit dan berlarut-larut. Padahal, pembatalan <br>penerbangan dilakukan oleh perusahaan maskapai itu sendiri. Hal itu tentunya <br>menyebabkan kerugian bagi konsumen, karena penerapan dan pelaksanaannya tidak <br>sesuai dengan hak-hak konsumen mengenai kompensasi, ganti rugi, dan ataupun <br>penggantian berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan <br>Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. <br>Penulisan hukum ini merekomendasikan agar dibentuknya peraturan khusus tentang <br>penanganan dan penyelesaian sengketa hak dan kewajiban antara konsumen dengan <br>perusahaaan penyedia layanan jasa ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Upaya <br>itu perlu dilakukan untuk menjamin unsur perlindungan dan kepastian hukum bagi <br>konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf d UU No. 8 Tahun 1999 tentang <br>Perlindungan Konsumen.<br>Kata Kunci: Pengembalian Uang, Tiket Pesawat, Maskapai, Covid-19, UU <br>Perlindungan Konsumen</li> </ol> 2024-10-18T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/3064 Kekuatan hukum atas perjanjian hutang piutang yang dilegalisasikan di kantor notaris 2023-10-04T07:05:38+00:00 Irma Safitri irmasafitri2712@gmail.com <p><sup>Perjanjian adalah suatu kesepakatan antar kedua belah pihak yang saling mengikatkan dirinya. Perjanjian dalam hukum perdata terdiri dari banyak jenis, salah satunya yaitu perjanjian hutang piutang. Pendaftaran legalisasi dilakukan di hadapan notaris pada waktu itu juga untuk memastikan tanggal dari surat yang bersangkutan, pihak yang membuat surat dibawah tangan membuat dengan sebenar-benarnya agar suatu saat tidak terdapat pesengketaan dengan pihak lain. Apabila seorang debitur melakukan wanprestasi yaitu keterlamabatan dalam pembayaran yang tidak sesuai dengan yang sudah diperjanjikan, maka debitur akan dikenakan sanksi yaitu berupa denda berdasarkan pasal 1243 KUHPerdata. Permasalahan pada penelitian ini yaitu bagaimana kekuatan hukum perjanjian hutang piutang yang dilegalisasikan di kantor notaris dan apa akibat jika debitur melakukan wanprestasi.</sup></p> <p><sup>Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan meliputi buku-buku literatur, peraturan perundanga-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain-lain, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara analisis kualitatif.&nbsp;</sup></p> <p><sup>Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, dasar pengikatan perjanjian hutang piutang surat di bawah tangan dilakukan karena untuk pendaftaran ke buku khusus agar pihak lain yang mengetahui adanya perjanjian atau kesepakatan selain pihak yang bersangkutan, surat di bawah tangan tersebut akan tercatat secara hukum dan dapat dijadikan sebagai alat bukti jika terjadi sengketa. Berdasarkan pasal 1867 KUH Perdata menentukan bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik, maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tangan. jadi akta sebagai bukti terdiri dari surat dibawah tangan dan akta otentik. Surat di bawah tangan kekuatan pembuktiannya tergantung pada kebenaran atas pengakuan para pihak atas isi dari akta perjanjian dan tanda tangannya.</sup></p> <p><sup>&nbsp;</sup></p> <p><sup>Kata kunci : perjanjian, kekuatan hukum, legalisasi, wanprestasi.</sup></p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/4376 KEPASTIAN HUKUM ATAS KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN DI KOTA BANDAR LAMPUNG 2024-09-27T16:30:28+00:00 Reni Agustina agustinareni020@gmail.com <h1><a name="_Toc177559567"></a><a name="_Toc177545091"></a>Abstrak</h1> <p><em>&nbsp;</em></p> <p>Bandar Lampung sebagai salah satu kota yang berkembang pesat menghadapi meningkatnya kebutuhan akan hunian terutama hunian vertikal seperti satuan rumah susun. Peningkatan kebutuhan akan hunian yang layak dan terjangkau di kawasan perkotaan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana aturan hukum terhadap kepemilikan rumah susun di kota bandar lampung dan bagaimana kepastian hukum atas kepemilikan satuan rumah susun di kota bandar lampung.</p> <p>Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian normatif terapan. Data primer diperoleh dari undang-undang, sumber data lainnya diperoleh melalui wawancara terhadap pegawai notaris, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.</p> <p>&nbsp;Diperoleh hasil bahwa secara regulasi dalam peraturan rumah susun di Bandar Lampung mengacu pada peraturan undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun dan peraturan penyelenggaraanya yaitu peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun, akan tetapi untuk implementasi pengaturan tersebut dari sisi persamaan kesetaraan memiliki rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah belum sepenuhnya terpenuhi, melihat pada Peraturan Walikota dan Peraturan Daerah Bandar Lampung terdapat kekurangan dalam penjabaran spesifikasi jenis dan pemanfaatan rumah susun secara detail serta mengenai besaran tarif sewa. Peraturan perundang-undangan telah mengatur mengenai kepastian hukum, jaminan dan penyelesaian apabila terjadi permasalah hukum dengan pihak-pihak yang terlibat. Namun, di sisi lain diperlukan kepastian dalam penyediaan rumah susun di Kota Bandar Lampung. Selain itu, diperlukan pembaharuan pada peraturan daerah dalam spesifikasi memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun. <em>&nbsp;</em></p> <p><strong><em>&nbsp;</em></strong></p> <p><strong>Kata Kunci</strong><strong>: Kepastian Hukum, Kepemilikan</strong><strong>, Satuan Rumah Susun</strong></p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/2789 Peranan Divisi Teknis Dan Parmas (Partisipasi Masyarakat) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Dalam Mensosialisasikan Pemilihan Presiden Tahun 2024 Pada Pemilih Disabilitas Tunanetra 2023-08-29T03:51:00+00:00 Kris Mansyah Kajo.mansyah@gmail.com <p>Pemilihan umum disingkat pemilu yang mencakup pemilihan, DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden, serta pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kata pemilu begitu akrab dengan politik dan pergantian pemimpin, dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari sebuah proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin yang diyakini pada sebagian besar masyarakat beradab di muka bumi ini, pemilu adalah mekanisme pergantian kekuasaan (suksesi) yang paling aman, bila dibandingkan dengan cara-cara lain, pemilu merupakan pilar utama dari sebuah demokrasi. Menurut Ali Moertopo, pemilihan umum adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya dan merupakan lembaga demokrasi.</p> <p>Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif Empiris (Terapan). Penelitian yang mengkaji kolerasi antara kaidah hukum dalam bentuk ketentuan peraturan perudang-undangan dengan kaitannya terhadap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat, yakni mengenai Perananan Divisi Teknis dan Parmas (partisipasi masyarakat) Komisi Pemilihan Uum Kota Bandar Lampung Dalam Mensosialisasikan Pemilihan Presiden Tahun 2024 Kepada Pemilih Disabilitas Tunanetra. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, 1). Bagaimana Perananan Divisi Teknis dan Parmas Kpu Kota Bandar Lampung Dalam Mensosialisasikan Pemilihan presiden 2024 Pada Pemilihan Disabilitas (Tunanetra) ? 2)Bagiamana Kendala Divisi Teknis dan Parmas Kpu Kota Bandar Lampung Dalam Mensosialisasikan Pemilihan presiden 2024 Pada Pemilihan Disabilitas (Tunanetra) ?</p> <p>&nbsp;</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/3109 PERAN UNIT KEGIATAN KERJA DALAM MENINGKATAKAN KETERAMPILAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS 1 BANDAR LAMPUNG 2023-10-18T04:58:53+00:00 rizky astri novebri rizkyvebri67@gmail.com <h1>PERAN UNIT KEGIATAN KERJA DALAM MENINGKATKAN KETERAMPILAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS 1 BANDAR LAMPUNG</h1> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p><strong>Oleh : Rizky Astri Novebri Abstark</strong></p> <p>Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung merupakan lembaga yang membina narapidana sekaligus lembaga binaan yang menindak lanjuti para tahanannnya dengan memberi keterampilan untuk bekal hidupnya kelak setelah menyelesaikan masa tahannnya. Pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung harus menumbuhkan suasana yang penuh saling pengertian dan kerukunan baik diantara sesama narapidana maupun antara petugas LP dengan narapidananya sehinggga tercipta hubungan yang harmonis dan juga kesuksesan dalam pembninaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan</p> <p>Permasalahan yang di kaji penulis dalam penelitian ini adalah : (1) Apakah pembinaan keterampilan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung telah terlaksana sesuai dengan peraturan yang ada (2)Bagaimana upaya Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung dalam peminatan keterampilan bagi narapidana. Dalam penelitian ini penulis menggunaka penelitian kualitatif dengan beberapa teori yang menajdi dasar penelitian seperti Teori peranan dan Teori gabungan (relatif) kemudia data diperoleh dengan cara wawancara oleh bebebrapa subjek seperti pegawai,kepala bidang dan narapidana.</p> <p>Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Lembaga Pemasyarakatan sangatlah penting bagi pembinaan narapidana yang mana sudah di atur dalam undang-undang dan juga dalam beberapa proses dalam sejalannya waktu akan terus berkembang demi mencapai kesuksesan dalan keberhasilan dalam pembinaan dalam hal ini juga upaya yang dilakukan sudahlah sesuai dengan peraturan dan juga cara inovatif dalam membina para narapidana yang belum mengikuti dengan memberikan masukan,pelatihan yang diminati,bahkan masukan dari beberapa narapidana yang sudah mengikuti kegiatan kerja sebelumnya dengan harapan agar kedepannnya banyak narapidana yang antusias dalam kegiatan keterampilan yang diberikan demi menjadikan narapidana agar tidak mengulangi kesalahan yang sebelumnnya.</p> <p>Kata kunci : Pembinaan Keterampilan,Narapidana,Peran Lembaga Pemasyarakat</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/4512 A ANALISIS EMISI KARBON MONOKSIDA KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN URIP SUMOHARJO 2024-10-28T09:17:41+00:00 M. Angga Wijaya anggawijaya1098@gmail.com <p>ABSTRAK</p> <p>ANALISIS EMISI KARBON MONOKSIDA KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN URIP SUMOHARJO</p> <p>Olch</p> <p>M. ANGGA WIJAYA</p> <p>Penurunan kualitas udara disebabkan oleh bertambahnya jumlah penduduk dan semakin beragamnya mobilitas manusia. Aktivitas transportasi di Kota Bandar Lampung seperti sepeda motor menimbulkan kemacetan sehingga menyebabkan polusi udara yang tinggi terutama gas karbon monoksida yang berasal dari gas buang kendaraan. Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaruh kendaraan bermotor terhadap peningkatan emisi karbon monoksida (CO). Lokasi penelitian dilakukan pada perlintasan kereta api di JI. Urip Sumoharjo yang merupakan jalan utama penghubung antara Kecamatan Kedaton dan Kecamatan Wayhalim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menghitung jumlah kendaraan menggunakan traffic counting, menghitung emisi CO berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 12 Tahun 2010 dan menganalisis besarnya pengaruh jumlah kendaraan terhadap konsentrasi emisi CO. Data yang diperoleh kemudian diuji dengan menggunakan analisis regresi linier sederhana dengan software Microsoft Excel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang kuat antara jumlah kendaraan bermotor dengan emisi CO akibat kemacetan, dimana semakin banyak jumlah kendaraan maka konsentrasi CO semakin tinggi. Selanjutnya pengujian hipotesis yang menunjukkan korelasi yang sangat signifikan. Maka dapat disimpulkan bahwa aktivitas kendaraan bermotor mempengaruhi konsentrasi emisi CO.</p> 2024-11-11T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/1592 PERAN DAN FUNGSI KPID PROVINSI LAMPUNG PADA KAMPANYE PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 DI PROVINSI LAMPUNG (STUDI KASUS PADA PEMILIHAN WALI KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2020) 2023-01-19T07:46:40+00:00 Jefri maulid dio Jefri jefrimaulid18@gmail.com <p>&nbsp;</p> <p>ABSTRAK</p> <p>PERAN DAN FUNGSI KPID PROVINSI LAMPUNG PADA KAMPANYE PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 DI PROVINSI LAMPUNG<br>(STUDI KASUS PADA PEMILIHAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2020)</p> <p>Oleh : Jefri Maulid Dio</p> <p>Penelitian ini membahas tentang Peran dan Fungsi KPID Provinsi Lampung dalam Mengawasi Isi Siaran Kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2020 Di Provinsi Lampung. Sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Pada Tahun 2020 Kota Bandar Lampung melakukan Pilkada Serentak. Kampanye politik biasa dilakukan di media massa seperti televisi dan radio. Banyak sedikitnya penayangan iklan paslon akan mempengaruhi penilaian masyarakat terhadapnya. Media massa harus seimbang dalam menayangkan iklan kampanye. Maka dari itu diperlukan peran KPID Provinsi Lampung dalam mengawasi isi siaran Kampanye supaya tidak terjadi monopoli media. <br>Jenis Penelitian ini menggunakan model penelitian Kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap Koordinator dan staff divisi Pembinaan dan Pengawasan KPID Provinsi Lampung. Data sekunder diperoleh melalui dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan objek Penelitian, peraturan perundang-undangan dan lain-lain, kemudian data primer yang diperoleh diolah dan dianalisis secara analisis kualitatif. <br>Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam hal Pengawasan isi siaran Kampanye Komisi Penyiaran Indonesia Daerah melalui kerja sama dengan KPU, BAWASLU dan Dewan Pers untuk melakukan Pengawasan melalui dua media elektronik yaitu Radio dan Televisi (TV lokal), KPID Provinsi Lampung sudah maksimal dalam hal pengawasan isi siaran Kampanye membantu BAWASLU dan KPU agar selama pilkada berjalan dengan lancar sesuai jam iklan yang sudah dibuat oleh penyelenggara pemilu kada.</p> <p>Kata Kunci : KPID, Pilkada, Pengawasan.</p> 2024-10-18T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/3051 ANALISIS PENERAPAN PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG (Studi Putusan Nomor : 34/Pid.Sus/2023/PN Kot) 2023-09-29T09:02:57+00:00 Resa Alfiola Saputri resaalfiolasaputri@gmail.com <p>Tindak pidana penyalahgunaan narkotika semakin marak seiring dengan perkembangan zaman, pemerintah Indonesia pada tahun 2009 merevisi Undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang berkembang diganti dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009. tentang narkotika. Perbuatan dan kedudukan masing-masing pelaku narkotika memiliki sanksi yang berbeda-beda dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka setiap penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan dan denda atau berupa pelayanan rehabilitasi yang telah disediakan oleh negara, tetapi berbeda dengan pengedar narkotika yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana pokoknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Jenis penelitian ini mengguanakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan bahan-bahan hukum (baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim, jaksa dan pihak akademisi. Data primer &nbsp;dari wawancara atau <em>interviev</em> kepada para pihak yang terkait. Data sekunder &nbsp;seperti &nbsp;buku- buku, dokumen, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan pengadilan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Penerapan hukum terhadap tindak pidana narkotika dalam putusan nomor: Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Kot sudah sepenuhnya diterapkan dan sudah sesuai dengan teori keadilan. Kepastian hukum kejahatan narkotika sudah cukup jelas berdasarkan&nbsp; Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata kunci : Tindak Pidana; Penyalahgunaan Narkotika, Sanksi Pidana</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/4360 Analisis Perubahan Nama Pendiri Persekutuan Komanditer Akta Nomor: 17/2023 (November) Nomor Perubahan : 03 / 2023 (Desember) Oleh Kantor Notaris dan PPAT Rendy Renaldy,S.H.,M.Kn 2024-09-24T02:24:44+00:00 Zainuddin nzai2542@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan nama pendiri pada<br>Persekutuan Komanditer sebagaimana yang tercantum dalam Akta Nomor: 17/2023<br>(November) dan Nomor Perubahan: 03/2023 (Desember) oleh Notaris dan PPAT<br>Rendy Reynaldi, S.H., M.Kn. Penelitian ini mengkaji dampak perubahan nama<br>pendiri pada persekutuan komanditer.<br>Dengan pendekatan kualitatif, studi ini bertujuan untuk memahami bagaimana<br>perubahan nama pendiri Persekutuan komanditer memengaruhi persepsi anggota,<br>struktur internal, dan operasional perusahaan.<br>Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Normatif<br>Empiris dengan analisis dokumen dan wawancara mendalam dengan pihak terkait.<br>Data dianalisis secara deskriptif untuk memahami prosedur perubahan nama dan<br>tantangan yang dihadapi dalam praktik. Data dikumpulkan melalui wawancara<br>mendalam dengan anggota persekutuan dan analisis dokumen terkait.<br>Hasil penelitian ini menunjukkan syarat perubahan nama pendiri CV harus<br>dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum dengan melibatkan perjanjian yang<br>ditandatangani di hadapan Notaris dan saksi-saksi. Notaris kemudian akan<br>mendaftarkan perubahan tersebut melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi<br>Manusia Republik Indonesia Proses ini memerlukan ketelitian untuk memastikan<br>semua dokumen yang relevan telah disiapkan dan diverifikasi dengan cermat guna<br>melindungi hak dan kewajiban semua pihak.<br>Dalam penelitian ini terdapat beberapa akibat hukum dalam perjanjian perubahan<br>nama pendiri CV seperti tidak ada perubahan harta, pembagian tanggung jawab dan<br>pengelolaan kerugian atau hutang pada persekutuan.<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan nama pendiri CV dapat dilakukan<br>dengan efektif dan harmonis melalui komunikasi yang baik dan perencanaan<br>matang. Proses tersebut melibatkan Notaris untuk mencakup persyaratan hukum<br>dan administratif seperti pengunduran diri pendiri lama, penerimaan pendiri baru,<br>dan pembaruan dokumen resmi.</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/2766 PENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN AZAS CONTRADICTOIRE DELIMITATIE DEMI TERWUJUDNYA KEPASTIAN HUKUM 2023-08-28T08:23:05+00:00 Rohmayani rohmayani2266@gmail.com <p>PENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN AZAS <br>CONTRADICTOIRE DELIMITATIE DEMI KEPASTIAN HUKUM<br>Oleh : ROHMAYANI<br>Abstrak<br>Tanah merupakan suatu hal yang penting, terutama aktifitas manusia dalam <br>kehidupan sering berhubungan dengan tanah, misalnya sebagai tempat <br>tinggal, bercocok tanam, dan mendirikan usaha. Untuk menjamin hak dan <br>kepastian hukum dan kewajiban setiap warga negara, yang hendak <br>diwujudkan dalam pendaftaran tanah meliputi kepastian status hak yang <br>didaftar, kepastian subjek hak, dan kepastian objek hak. Khusus untuk tanah <br>hak, penetapan batas-batas bidang tanah yang sebenarnya dalam pelaksanaan <br>pengukuran, maka harus ditempuh suatu cara penunjukan batas berdasarkan <br>Azas Contradictoire Delimitatie. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu<br>Implementasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama kali Di kota Bandar <br>Lampung Berdasarkan Azas Contradictoire Delimitatie dan factor <br>Penghambat Dalam Pendaftaran Tanah dan akibat hukum pendaftaran tanah <br>berdasarkan azas contradicotire delimitatie.<br>Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris bermula dari <br>ketentuan hukum positif yang di berlakukan pada peristiwa hukum dalam <br>masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara terhadap pegawai notaris dan <br>pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional. Data sekunder diperoleh melalui <br>penelitian kepustakaan meliputi buku buku, peraturan perundang undangan, <br>dokumen resmi dan lain lain, kemudian data yang diperoleh diolah dan <br>dianalisis secara kualitatif.<br>Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, penerapan Azas contradictoire <br>delimitatie dalam pendaftaran tanah yaitu dengan penetapan batas yang <br>kemudian akan memberikan suatu kepastian hukum atas tanah yang akan <br>didaftarkan meliputi letak, luas dan batas berupa patok dengan tanah yang <br>berbatasan. Faktor yang menghambat pendaftaran dan pengukuran tanah <br>biasanya yaitu Faktor keterbatasan pengetahuan masyarakat akan prosedur <br>pendaftaran tanah dan Terjadinya fakta yang berbeda antara dokumen fisik <br>dan yuridisnya. Data dari riwayat tanahnya tidak lengkap. Akibat apabila azas <br>contradictoire delimitatie tidak terpenuhi dalam pendaftaran tanah maka akan <br>menimbulkan ketidakpastian hak seseorang atas kepemilikan suatu bidang <br>tanah yang mengakibatkan sengketa, dan menimbulkan konflik dikemudian <br>hari.<br>Kata kunci: Pendaftaran Tanah, Contradictoire Delimitatie, Kepastian <br>Hukum</p> 2024-10-18T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/3077 ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN ASIMILASI PADA MASA PANDEMI COVID 19 DALAM PERSPEKTIF KEADILAN BAGI NARAPIDANA DI LAPAS KELAS 1 BANDAR LAMPUNG 2023-10-06T07:41:46+00:00 Choiriyah Choiriyah ryachoiriyah2000@gmail.com <p>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang&nbsp; Pemasyarakatan memberikan penjelasan tentang&nbsp; Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Sebelum munculnya wabah Covid-19 aturan mengenai pemberian Program Asimilasi bagi Narapidana ini diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, setelah munculnya wabah Covid-19 peraturan mengenai pemberian Asimilasi bagi Narapidana diperbaharui menjadi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid 19. Saat ini, setelah berakhirnya wabah Covid 19 aturan tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga&nbsp; atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat</p> <p>Metedologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap beberapa narasumber dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung yang secara langsung ikut melaksanakan dan memberikan pembinaan pada program asimilasi covid 19. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan meliputi buku-buku litelatur, peraturan perundang-undangan, teori-teori menurut para ahli, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalsis secara analisi kualitatif. Penelitian ini membahas bagaimana Analisis Yuridis Pemberian Asimilasi Pada Masa Pandemi Covid 19 Dalam Perspektif Keadilan Bagi Narapidana Di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung dan Akibat Kebijakan Asimilasi Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.</p> <p>Hasil penelitian menunjukan pemberian bahwa Asimilasi pada masa pandemi Covid-19 di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung sudah dikatakan adil. karena, pemberian asimilasi ditengah pandemi covid 19 merupakan pemenuhan hak hak yang dimiliki oleh narapidana dan anak untuk mempertahankan hidupnya di masa pandemi covid 19. Terdapat akibat positif dan akibat negatif dari Penerapan kebijakan Asimilasi pada masa pandemi covid 19 di Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Bandar Lampung. Akibat positifnya adalah dengan adanya pemberian program asimilasi covid 19 ini tentunya dapat memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid 19 di dalam Lapas Kelas 1 Bandar Lampung. Sedangkan akibat negatifnya, ditakutkan para narapidana yang mendapatkan asimilasi covid 19 ini akan mengulangi tindak kejahatan yang pernah ia lakukan.</p> <p><strong>Kata Kunci :</strong> Asimilasi, Covid 19, Keadilan, Narapidana</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/4441 TINJAUAN YURIDIS SENGKETA KETENAGAKERJAAN ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.771/Pdt.sus-PHI/2024 TENTANG PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA PEKERJA MELAWAN PT. PHILIPS SEAFOOD INDONESIA 2024-10-03T07:54:04+00:00 Salita Aulia salitaaulia@gmail.com <p>Abstrak</p> <p>Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dijelaskan beberapa hak dan kewajiban. Namun dalam beberapa ketentuan, ditetapkan lain melalui Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun dalam praktiknya, masih saja banyak perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya. Salah satunya, yang dialami oleh 40 buruh perempuan PT. Philips SeaFood Indonesia yang telah bekerja selama puluhan tahun sebagai pengupas rajungan. Pada tahun 2021-2022, secara bertahap para pekerja mendapatkan pemberitahuan bahwa mereka telah diberhentikan secara sepihak sebagai karyawan tanpa alasan yang jelas. Dalam prosesnya, tidak ada pemberian surat peringatan 1 ataupun 2 terlebih dahulu yang ditujukan kepada mereka. Selain itu, ada juga dugaan pemberangusan serikat atau union busting dalam proses PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak tersebut. Pasalnya, beberapa pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak tergabung dan tercatat sebagai anggota dalam serikat buruh yang ada di perusahaan.&nbsp;</p> <p>Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe deskriptif analitik. Metode pengumpulan data yang di lakukan yaitu Studi Kepustakaan (Library Research) dan studi lapangan (field research). Data yang diperoleh kemudian di diolah dan dianalsis secara kualitatif.&nbsp;</p> <p>Hasil yang di dapatkan dari penelitian yaitu salah satu undang-undang yang menjadi landasan hukum ketenagakerjaan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Perjanjian kerja yang dilakukan oleh PT. Philips Seafood Indonesia dengan pekerja nya, ditemukan banyak sekali proses yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, salah satunya yaitu kontrak kerja paruh waktu yang dilakukan oleh PT. Philips Seafood Indonesia dengan para pekerjanya dilaksanakan secara lisan dan tidak dilakukan secara tertulis. Proses PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Philips Seafood Indonesia terhadap 17 buruh merupakan sebuah tindakan yang menciderai hak-hak para buruh. tindakan PT. Philips Seafood Indonesia merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Perusahaan sesuai dengan Peraturan Perusahaan PT. Philip Seafood Indonesia.</p> <p>Kata Kunci : Ketenagakerjaan, PHK, Pekerja</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/1120 Andi Suranto TINJAUAN KRIMINOLOGIS PERKELAHIAN ANTAR WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I BANDAR LAMPUNG 2022-08-31T12:35:36+00:00 andi suranto andisuranto23@gmail.com <p>Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat pembinaan bagi narapidana yang sedang menjalani hukumannya. Pembinaan dilakukan agar senantiasa narapidana menjadi pribadi yag jauh lebih baik, namun seiring dengan berjalannya waktu Lembaga Pemasyarakatan yang justru belum bisa memenuhi tanggung jawabnya untuk menciptakan Lembaga Pemasyarakatan yang tentram justru masih ada narapidana yang melakukan perkelahian. Pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan sudah dilakukan secara maksimal oleh petugas dan bahkan hukuman bagi narapidana yang berkelahi di dalam Lembaga Pemasyarakatan juga sudah sesuai dengan porsinya yang memang seharusnya membuat narapidana itu menjadi jera dan tidak ingin mengulangi perbuatannya lagi. <br>Penelitian yang dilaksanakan penulis menggunakan penelitian Normatif-Empiris yaitu penelitian yang memadukan antara penelitian kepustakaan dengan penelitian lapangan. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data skunder. Penulis menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung. Sedangkan data skunder penulis menggunakan bahan hukum primer berupa : Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan untuk bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier diperlukan sebagai penunjang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan cara studi pustaka dan studi lapangan.<br>Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta yang telah penulis dapatkan, maka penulis berkesimpulan antara lain: faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkelahian yang dilakukan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung yaitu over capacity (kelebihan kapasitas) dan faktor pribadi, pinjam meminjam/ hutang. Upaya yang dilakukan adalah upaya preventif dan represif, upaya preventif yaitu dilakukan proses pembinaan, pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Berikutnya upaya represif adalah dengan menerapkan sanksi kepada warga binaan yang terlibat perkelahian.<br>Kata Kunci : Perkelahian, Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan</p> 2024-10-18T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/2804 TANAH PEMANFAATAN ZONA NILAI TANAH TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI 2023-08-29T06:19:54+00:00 RIKO RAHMADANY SANJAYA rikorahmadany@gmail.com <p>Pada proses kepemilikan tanah terdapat istilah zona nilai tanah. Zona nilai tanah <br>merupakan area yanng menggambarkan nilai tanah yang relatif sama, sekumpulan <br>bidang tanah yang batasanya bersifat imaginer ataupun nyata sesuai pengguanaan <br>tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara yang satu dengan yang lainnya <br>berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dan biaya. Salah satunya terjadi <br>dimaana konsumen merassa bahwa secara geografi tanah tidak sesuai dengan harga, <br>sehingga proses jual beli menjadi terhambat. Selanjutnya dilakukanlah pengukuran <br>ulang oleh pihak notaris, dan pengukuran tersebut dilakukan dilakukan oleh pihak <br>badan pertanahan nasional (BPN). Oleh karena itu, peneliti merasa zona nilai tanah <br>sangat penting untuk kita pahami saat proses peralihan hak ataas tanah karena jual <br>beli. Pada penelitian ini akan membahas terkait arti penting dan implementasi zona <br>nilai tanah terhadap peralihan hak ataas tanah karena jual beli secara hukum <br>perdata.<br>Jenis penelitian ini mengguanakan penelitian normatif empiris yang bermula dari <br>ketentuan hukum positif yang diberlakukan pada peristiwa hukum dalam <br>masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara dengan pegawai notaris dan <br>pegawai kantor pertanahan nasional. Data sekunder diperoleh melalui peneliian <br>kepustakaan meliputi buku, peraturan perundang undangan, dokumen resmi dan <br>lain-lain, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif.<br>Hasil penelitian ini menunjukan bahwa arti penting dan implementasi zona nilai <br>tanah terhadap peralihan hak atas tanah karena jual beli adalah zona nilai tanah <br>(ZNT) sangat dibutuhkan atau sangat penting dalam proses peralihan hak atas tanah <br>karena jual beli, yaitu yang pertama zona nilai tanah menyediakaan informasi nilai <br>tanah sebagai kebutuhan dan rujukan nasional untuk mewujudkan fungsi tanah bagi <br>sebagian besar kemakmuran rakyat, kedua mempermudah mengidentifikasi nilai <br>tanah dengan cara menentukan secara jelas batas batas kepemilikan hak atas tanah <br>dalam bentuk sketsa/peta yang selanjutnya diterapkan sebagai penentu penerimaan <br>negara bukan pajak, dan yang ketiga mempermudah pemeriksaan nilai tanah, status <br>tanah guna penilaian nilai perolehan objek pajak atas perolehan hak atas tanah dan <br>atau bangunan (BPHTB) untuk semua transaksi jual beli, hibah, waris ataupun <br>lainnya. Implementasi zona nilai tanah berguna dalam proses pelaksanaan <br>pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli, dengan meminta peta <br>zona nilai tanah di kantor BPN setempat. Setelah permohonan peta zona nilai tanah <br>selesai, maka itu merupakan salah satu syarat dalam pendaftaran peralihan hak <br>milik atas tanah karena jual beli, kepada pemilik sertifikat tanah baru.<br>Kata kunci : ZNT, Peralihan Hak Atas Tanah, Jual Beli</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/4352 Analisis Perubahan Nama Pendiri Persekutuan Komanditer Akta Nomor: 17/2023 (November) Nomor Perubahan : 03 / 2023 (Desember) Oleh Kantor Notaris dan PPAT Rendy Renaldy,S.H.,M.Kn 2024-09-23T09:30:31+00:00 Zainuddin nzai2542@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan nama pendiri pada Persekutuan Komanditer sebagaimana yang tercantum dalam Akta Nomor: 17/2023 (November) dan Nomor Perubahan: 03/2023 (Desember) oleh Notaris dan PPAT Rendy Reynaldi, S.H., M.Kn. Penelitian ini mengkaji dampak perubahan nama pendiri pada persekutuan komanditer.</p> <p>Dengan pendekatan kualitatif, studi ini bertujuan untuk memahami bagaimana perubahan nama pendiri Persekutuan komanditer memengaruhi persepsi anggota, struktur internal, dan operasional perusahaan.</p> <p>Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Normatif Empiris dengan analisis dokumen dan wawancara mendalam dengan pihak terkait. Data dianalisis secara deskriptif untuk memahami prosedur perubahan nama dan tantangan yang dihadapi dalam praktik. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan anggota persekutuan dan analisis dokumen terkait.</p> <p>Hasil penelitian ini menunjukkan syarat perubahan nama pendiri CV harus dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum dengan melibatkan perjanjian yang ditandatangani di hadapan Notaris dan saksi-saksi. Notaris kemudian akan mendaftarkan perubahan tersebut melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Proses ini memerlukan ketelitian untuk memastikan semua dokumen yang relevan telah disiapkan dan diverifikasi dengan cermat guna melindungi hak dan kewajiban semua pihak.</p> <p>Dalam penelitian ini terdapat beberapa akibat hukum dalam perjanjian perubahan nama pendiri CV seperti tidak ada perubahan harta, pembagian tanggung jawab dan pengelolaan kerugian atau hutang pada persekutuan.</p> <p>Penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan nama pendiri CV dapat dilakukan dengan efektif dan harmonis melalui komunikasi yang baik dan perencanaan matang. Proses tersebut melibatkan Notaris untuk mencakup persyaratan hukum dan administratif seperti pengunduran diri pendiri lama, penerimaan pendiri baru, dan pembaruan dokumen resmi.</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/2308 ANALISIS PERJANJIAN PELAYANAN KESEHATAN ANTARA PT.X PERUSAHAAN ASURANSI DENGAN RUMAH SAKIT PERTAMINA BINTANG AMIN LAMPUNG 2023-08-15T07:21:32+00:00 kodir-sah sah kodirsah60@gmail.com <h1>ABSTRAK</h1> <p>Perjanjian kerjasama merupakan kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang memiliki tujuan untuk mencapai hasil yang saling menguntungkan.Perjanjian ini dapat dibuat untuk berbagai jenis kerjasama, seperti kerjasama bisnis, kerjasama pemerintah, atau kerjasama nirlaba. Perjanjian kerjasama biasanya berisi tentang tujuan dan sasaran kerjasama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu kerjasama, besaran biaya atau keuntungan yang akan didapatkan oleh masing-masing pihak, serta mekanisme penyelesaian perselisihan atau masalah yang mungkin terjadi selama kerjasama.</p> <p>Perjanjian kerjasama sangat penting untuk menghindari kebingungan atau perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama.Selain itu, perjanjian kerjasama juga dapat memberikan jaminan hukum bagi masing-masing pihak sehingga terciptanya kepastian dalam pelaksanaan kerjasama.PT. X Perusahaan Asuransi mengadakan nota kesepahaman (MoU) dengan RS Bintang Amin Lampung. Perjanjian tersebut menetapkan bahwa pihak pertama memberikan jaminan atas kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan sesuai dengan Undang-Undang 33 dan 34 Tahun 1964 dan peraturan pelaksanaannya. Sesuai dengan kewenangan masing-masing, para pihak sepakat untuk saling berkoordinasi dan bekerjasama.Jenis penelitian inni merupakan hukum normatif dengan Pendekatan yang menekankan pada kualitas dikenal dengan pendekatan kualitatif.</p> <p>Hasil dari penelitian ini yaitu mengetahui Hak dan kewajiban merujuk pada hak-hak yang dimiliki dan kewajibab-kewajiban yang harus dipatuhi oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.Serta, Mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian kerjasama menjadi penting untuk mengatasi perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat.Pendekatan negosiasi, arbitrase, dan pengadilan merupakan beberapa opsi yang dapat digunakan.</p> 2024-10-18T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/3074 The Analisis Peran Unit Pembinaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung 2023-10-04T14:38:09+00:00 Fitri Winarsih fitriwinarsih919@gmail.com <p>Pembinaan dalah suatu system yang dilaksanakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang wajib diikuti oleh narapidana pada saat menjalani masa pemidanaanya, agarnarapidana menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana.Pemubunuhan merupakan perilaku seseorang atau sekelompok orang yang berakibathilangnya nyawa orang lain. Kejaadian pembunuhan di latar-belakangi oleh berbagai sebab, sehingga seseorang merencanakan, memutusskan dan mengeksekusi pembunuhan terhadap orang lain.<br>Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris bermula dari ketentuan hukum positif yang di berlakukan pada peristiwa hukum dalam masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara terhadap pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan meliputi buku -buku, peraturan perundang undangan, dokumen resmi dan lain lain, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif.<br>Hasil dari penelitian ini adalah adanya pwean unit pembinaan yang b erfungsi sebagai untutk menyiapkam warga binaan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan Kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan betanggung jawab. Selain itu, adapula faktor hambatan dalam bidang pembinaan pada saat membina wargabinaan, yang meliputi kurangnya sumberdaya manusia, overpopulasi di penjara, kurangnya focus oada rehabilitasi, stigma masyarakat, ketidaktersedianya program pendukung paska-penjara, kurangnya koordinasi antar instansi, ketidaksetaraan akses ke pemninaan, kurangnya pelatihan staf, kurangnyaevaluasi dan pembaran program, serta kendala hukum dan regulasi.</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum https://repository.malahayati.ac.id/index.php/skrhukum/article/view/4386 ANALISIS PELEPASAN BIDANG TANAH UNTUK JALAN UMUM PADA PROSES PEMECAHAN SERTIFIKAT HAK MILIK 2024-09-30T06:12:04+00:00 Suhendra Pratama Putra suhendraprata0201@gmail.com <p>Abstrak<br>Peralihan atau pemindahan hak adalah perbuatan hukum yang bertujuan untuk <br>memindahkan hak dari satu pihak ke pihak lain. Dalam asas-asas hukum agrariian <br>nasiional, teirdapat Asas seimua hak atas tanah meimpunyaii fungsii sosiial, asas iinii<br>teirceirmiin dalam keiteintuan Pasal 6 UUPA yang meineintukan bahwa seimua hak atas <br>tanah beirfungsii sosiial , Oleih karna iitu, dii liihat darii asas fungsii sociial bahwa <br>peimeiceihan seirtiifiikat untuk jalan umum iinii sangat peintiing, Pada penelitian ini akan <br>membahas terkait rugulasi dan akibat hukum pelepasan bidang tanah untuk jalan <br>umum pada proses pemecahan sertifikat hak milik.<br>Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris bermula dari <br>ketentuan hukum positif yang di berlakukan pada peristiwa hukum dalam <br>masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara terhadap pegawai notaris dan <br>pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional. Data sekunder diperoleh melalui <br>penelitian kepustakaan meliputi buku-buku, peraturan perundang-undangan, <br>dokumen resmi dan jurnal terkait, kemudian data yang diperoleh diolah dan <br>dianalisis secara kualitatif.<br>Hasil penelitian ini menunjukan bahwa regulasi hukum perdata yang mengatur <br>pelepasan tanah untuk jalan umum melibatkan serangkaian langkah yang kompleks <br>dan harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Pemilik tanah perlu memahami <br>seluruh proses, mulai dari pemecahan sertifikat hingga pengaturan kompensasi, <br>agar tidak menghadapi masalah di kemudian hari. pelepasan bidang tanah <br>merupakan tindakan hukum yang kompleks dan penuh risiko. Pemilik tanah harus <br>memahami semua aspek hukum yang terlibat, termasuk tanggung jawab yang <br>dimiliki setelah pelepasan.<br>Kata kunci: pemecahan sertifikat, hak atas tanah, peralihan hak atas tanah</p> 2024-10-09T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Skripsi Hukum