the ANALISIS KELENGKAPAN ADMINISTRATIF RESEP DAN RASIONALITAS PERESEPAN DI PUSKESMAS WONOGIRI DAN PUSKESMAS OGAN LIMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2016
ANALISIS KELENGKAPAN ADMINISTRATIF RESEP DAN RASIONALITAS PERESEPAN DI PUSKESMAS WONOGIRI DAN PUSKESMAS OGAN LIMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2016
Abstrak
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS MALAHAYATI BANDAR LAMPUNG
PEMINATAN ADMINISTRASI KEBIJAKAN KESEHATAN
Skripsi, Juni 2016
A. Firdiansyah
ANALISIS KELENGKAPAN ADMINISTRATIF RESEP DAN
RASIONALITAS PERESEPAN DI PUSKESMAS WONOGIRI DAN
PUSKESMAS OGAN LIMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2015
xvi + 67 Halaman + Lampiran
ABSTRAK
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter , dokter gigi, dokter hewan kepada
apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan
yang berlaku. Penggunaan obat dianggap rasional apabila memenuhi kriteria tepat
indikasi penyakit, tepat pemilihan obat, tepat dosis, tepat cara pemberian. Hasil pre
survey kelengkapan resep di puskesmas wonogiri dan puskesmas ogan lima 100 %
tidak lengkap, Hasil pra survey rasional peresepan di puskesmas wonogiri rata-rata
item perlembar resep 3,80 dan puskesmas ogan lima 3,50, hasil tersebut lebih tinggi
dari dibandingkan hasil penelitian Hogerzeil, 1993 di negara-negara berkembang
yaitu 1,3-2,2. Tujuan penelitian Diketahuinya kelengkapan administratif resep dan
rasionalitas resep di Puskesmas Wonogiri dan Puskesmas Ogan Lima Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2015.
Jenis penelitian kuantitatif dengan metode survey deskriptif. Populasi 799 dan
sampel 267 resep terdiri dari 115 resep puskesmas wonogiri dan 152 resep puskesmas
ogan lima. Teknik pengambilan sampel dengan proportional Random Sampling.
Analisis data menggunakan perhitungan Persentase.
Hasil analisis kelengkapan administratif peresepan di Puskesmas Wonogiri dan
Puskesmas Ogan Lima seluruhnya tidak memenuhi persyaratan administratif resep
seperti yang tercantum dalam Permenkes No 30 tahun 2014. Rasionalitas peresepan
ditinjau dari 4 kriteria (tepat indikasi, tepat obat, tepat dosis, tepat cara pemberian),
resep yang rasional sebanyak 180 (67,4 %) sedangkan yang tidak rasional sebanyak
87 (32,6%). Resep yang tidak lengkap melanggar Permenkes No 30 tahun 2014 dan
resep yang tidak rasional melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2009, tentang Kesehatan.“pasal 104 ayat 2.
Disarankan agar dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kelengkapan dan
rasionalitas peresepan, penambahan tenaga dokter dan peningkatan pengetahuan
tenaga kefarmasian untuk mengatasi penggunaan obat yang kurang tepat yang
menyebabkan ketidak rasionalan dalam penggunaannya.
Kata Kunci : Administratif Resep, Rasionalitas Peresepan, Aspek Hukum
Kepustakaan : 34 (2003 – 2016)