the IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK RUMAH SAKIT PERTAMINA BINTANG AMIN LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK RUMAH SAKIT PERTAMINA BINTANG AMIN LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
Abstrak
ABSTRAK
xi + 70 halaman + 2 gambar + 2 tabel + 11 lampiran
Tingginya konsumsi rokok di Provinsi Lampung menjadi perhatian penting dari Pemerintah sehingga Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) agar menekan konsumsi rokok berupa Peraturan Daerah Provinsi Lampung no. 08/ 2017 dan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung no. 05/2018. RS Pertamina Bintang Amin (RSPBA) Lampung yang merupakan rumah sakit rujukan tipe C di Kota Bandar Lampung, memiliki letak yang strategis dan terletak tidak jauh dari pusat Kota Bandar Lampung dengan kawasan lingkungan terbuka dan taman yang luas serta memiliki fasilitas ruang tunggu pasien yang banyak di lingkungan luar gedung perawatan. Hal ini menjadi salah satu faktor tantangan bagi manajemen RSPBA Lampung dalam menerapkan kebijakan KTR di seluruh lingkungan RS. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau implementasi kebijakan KTR di RSPBA Lampung
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Dalam menggali data, peneliti menggunakan teknik wawancara mendalam serta observasi. Informan berjumlah 9 orang. Analisis data menggunakan analisis tematik.
Berdasarkan hasil analisis data yang diperoleh, bahwa penerapan kebijakan KTR di Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin Lampung dilatarbelakangi adanya UU 36/2009, diikuti Perda Provinsi Lampung 8/2017 dan Perda Kota Bandar Lampung 5/2018. Konskuensinya RS harus membuat kebijakan KTR dan mensosialisasikan agar semua orang mengetahui kebijakan tersebut. Keberadaan rambu-rambu KTR yang ditempatkan di lingkungan RS membantu dalam proses penerapan KTR, namun untuk jumlah masih kurang. Pada analisis tentang tim pengawas KTR, bahwa tugas dan fungsi tim pengawas sebagai pembantu manajemen dalam mengawasi perokok di area KTR melaui patroli keliling, namun kegiatan tersebut tidak dimonitor dengan baik dikarenakan tidak dimintanya laporan tertulis dan evaluasi hanya dilakukan 1x setahun. Pada analisis mengenai dampak hukum rumah sakit, jika RS tidak menegakkan kebijakan KTR bisa dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha
Peneliti menyarankan agar kebijakan KTR di RSPBA Lampung ditinjau ulang kembali dari segi sanksi dan sebaiknya dilakukan monitoring dan evaluasi berkala dalam penerapannya.
Kata kunci : RSPBA, Kebijakan KTR, sanksi, rambu-rambu, pengawas
Kepustakaan : 40 (2002-2020)